Larangan Mudik, Pelayaran Terbatas Masih Dimungkinkan di Pelabuhan Tahuna

Sangihe361 views

Sangihe, Jurnal6
Kosentrasi pemerintah dalam menekan laju pertambahan Covid-19 dengan menerbitkan larangan mudik memperketat pengawasan di pintu masuk transportasi laut udara dan darat antar wilayah. 

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terutama menggunakan transportasi angkutan laut dan larangan mudik tetap diberlakukan. 

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Hopreit Balirangen, ketika dikonfirmasi mengatakan, larangan mudik tidak menghentikan pelayaran menggunakan transportasi laut.

Pelayaran masih diijinkan dalam satu wilayah provinsi antar pulau namun secara terbatas. 

“Untuk pelayaran-pelayaran terbatas antar kecamatan-kecamatan antar Kabupaten dan Kabupaten, kemudian antara provinsi dan kabupaten yang masih satu provinsi pelayaran terbatas ,masih diperkenankan,” katanya.

“Namun dari provinsi ke provinsi yang lain kalau dalam kegitan dalam urusan dinas yang disertai surat perintah tugas, kemudian ada yang mengunjungi keluarga sakit, melayat kelurga duka, itu masih bisa. Kita di pelabuhan Tahuna tidak ada sama sekali kapal tidak berlayar semua masih tetap berlayar,” ungkap Balirangen. 

Dikatakannya, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, dokumen kesehatan bakal diberlakukan kembali bagi pelaku perjalanan. 

“Dari Tanggal 6 sampai dengan 17 Mei akan diperketat, memang dilarang sama sekali untuk melakukan perjalanan mudik.  Sangihe – Manado juga begitu semua dilarang jadi sekali lagi bahwa pelarangan ini kecualikan. Tapi yang pasti di kita tidak terlalu signifikan. Daerah kita kan untuk angkutan mudik barang,” jelasnya  

Ia berharap himbauan larangan mudik menjadi perhatian masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sangihe.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *