Diburu Polri dan Interpol, Joseph Paul Zang Asyik Live di You Tube

Nasional324 views

Haboh upaya perburuan Joseph Paul Zang oleh pihak kepolisian, tak mempengaruhi aktivitas Youtuber rohani itu. Hingga sudah heboh akan ditangkap, Joseph Paul Zang tetap menggelar zoom rohani. Tayangannya pun disiarkan secara langsung di You Tube.

Dari tayangan yang disiarkan secara live itu, Joseph Paul Zang terlihat biasa saja. Meski pada kolom komentar netizen, ada yang mencibir dan berharap dia akan segera ditangkap saat sementara live.

Namun, dukungan serta support dari peserta webinar serta pendengar, terhadap Joseph Paul Zang, juga sangat besar.

Salah satu peserta zoom yang dalam layar tertulis Brigjen Joenias Lumban Tobing, ikut berbicara. Dia mengatakan, masalah yang dihadapi Joseph Paul Zang hanyalah masalah paradigma.

“Biarlah mereka ngomong apalah, tapi kita tetap pada paradigma Tuhan, paradigma kebenaran,” kata Joenias Lumban Tobing.

Sementara, di dalam negeri, hampir semua Televisi (TV) nasional memberitakan tentang dugaan penistaan agama.

Bahkan, pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Joseph Paul Zang sementara diburu bukan saja oleh kepolisian Indonesia, tapi juga interpol, selalu diulang-ulang.

Penyidik Bareskrim Polri, dikatakan bakal segera memasukkan nama Jozeph Paul Zhang ke daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan DPO ini akan dijadikan Interpol untuk menetapkan status buron atau red notice pada Jozeph Paul Zhang.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.

Joseph Paul Zang menjadi buruan polisi, setelah dia dilaporkan ke Mabes Polri. Diduga, ucapan Jozeph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam Undang Undang ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP,” tandasnya.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *