Oknum Sekretaris DPRD Minsel Jalani Sidang Kode Etik, Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu dan KASN

Minsel134 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Minahasa Selatan (Minsel), Joins Langkun, jalani sidang kode etik. Sidang ini dilakukan menyusul keluarnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan dugaan ikut politik praktis.

Informasi diperoleh, Joins Langkun sudah mengikuti Sidang Kode Etik pada awal pekan ini. Sidang kode etik itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Denny Kaawoan. Ikut hadir dalam sidang itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel, Roy Tiwa.

Setelah sidang kode etik, Joins Langkun akan segera menerima vonis. Dalam waktu dekat ini, keputusan sanksi etik atas dugaan pelanggaran yang dia lakukan, segera diterbitkan.

Jika hasil sidang menemukan ada pelanggaran berat, ada tiga sanksi yang bakal dijatuhkan oleh kepala daerah.

Sanksi yang bakal diterima itu, yakni, diberhentikan dari jabatan, dilakukan penurunan pangkat, dan sanksi terberat adalah pemecata.

Kepala BKD Minsel, Roy Tiwa, ketika dikonfirmasi soal informasi Sidang Kode Etik atas nama Joins Langkun, membenarkannya.

“Iya. Sidang kode etik atas nama pak Sekwan Joins Langkun sudah dilaksanakan. Pak Sekda yang pimpin sidang,” aku Roy Tiwa, Kamis (15/4/2021).

Menurut Roi Tiwa, untuk memutuskan sanksi, harus melalui rapat bersama antara Bupati, Sekda serta kepala SKPD lainnya.

“Yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, adalah rapat bersama antara Bupati, Sekda, serta pejabat terkait lainnya. Soal apa sanksi itu, tergantung keputusan rapat nanti,” terang Roi Tiwa.

Dia memperkirakan, sanksi dari hasil Sidang Kode Etik Langkun, akan segera keluar.

“Kalau hari ini rapat bersama itu dilakukan, hari ini juga keputusan soal sanksi yang akan diberikan akan langsung keluar,” ujarnya.

Sekwan Minsel, Joins Langkun, harus mengikuti sidang kode etik lantaran diduga ikut politik praktis.

Pada postingan sekira Bulan Juli 2020 lalu, Joins Langkun diduga mempromosikan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Postingan itu akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Minsel. 

Barang bukti yang diperoleh di antaranya, ada foto dengan simbol tangan memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah, ada juga postingan mendukung salah satu calon kepala daerah.

Namun, dugaan pelanggaran yang terparah, Bawaslu menemukan postingan Joins Langkun yang isinya diduga mendukung salah satu calon kepala daerah.

Setelah mendapatkan bukti itu, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi ke KASN, yang memberitahukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan ASN Minsel.

Dari surat rekomendasi Bawaslu Minsel itulah KASN mengirim surat ke Bupati Minsel agar menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi kepada oknum Sekwan Minsel itu.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *