Benny Ramdhani Sambangi Sultra, Dorong Pemprov All Out Terapkan UU Nomor 18 Tahun 2017

JAKARTA,JURNAL6.COM- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani , melakukan kunjungan ke Sulawesi Tenggara, (15/04/2021)

Menurut Ramdhani, kunjungan kali ini sekaligus menjadi moment refleksi bagi kami, setelah tepat setahun lalu dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BP2MI, bahkan berpesan, “Lindungilah PMI dari ujung rambut, sampai ujung kaki.”

“Amanat itu harus saya wujudkan. Dan salah satu jalannya adalah dengan mendorong pelaksanaan total UU No. 18 tahun 2017, melalui sosialisasi yang masif beserta penguatan sinergi antara (BP2MI) dengan Pemerintah Daerah. ” ucap Benny Kamis (15/04/2021) di Hotel Claro, Kendari.

Menurut lelaki familiar yang sangat dekat dengan kulit tinta ini, Undang-undang tersebut terbilang progresif dan revolusioner. Sebab di dalamnya terkandung pembebasan biaya penempatan serta jaminan pelindungan, Dan tidak hanya untuk PMI, namun juga bagi keluarganya.

“Saya mengapresiasi Pemprov Sulawesi Tenggara, yang telah mencurahkan perhatian pada nasib (PMI) dengan menganggarkan pembiayaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Dan terima kasih kepada Gubernur Ali Mazi serta jajarannya yang telah menghadirkan kebijakan tersebut.” tukasnya.

Lebih jauh katanya, bagi para calon (PMI) harus dilatih agar memiliki kemampuan memadai untuk bekerja di luar negeri. Terutama, dalam hal berbahasa dengan kompetensi tinggi, dan ditempatkan di negara-negara yang dengan kebijakan pelindungan serta mengantongi rata-rata gaji yang bagus sehingga mereka bisa nyaman menggapai cita-cita yang diimpikan. “Mari kita terus berjuang untuk kesejahteraan PMI ,” pungkas Abang Benny.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *