MANADO,JURNAL6.COM- Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek 4 insinerator sampah umum dan 1 khusus (sampah medis) yang bernilai sekitar Rp 11 Miliar tahun Anggaran 2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado terus dikebut oleh Korps Baju Coklat Kejari Manado. Bahkan pihak Kejari Manado sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Dan sekira ada 8 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Buktinya, informasi yang diperoleh , Kejari Manado telah melakukan penyitaan sebanyak 4 alat Incenerator yang ada di 4 Wilayah . Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus belasan Milliar yang kuat dugaan telah merugikan negara.
Fenomena penyitaan inipun mendapat respon dari kalangan LSM yang ada di Sulawesi Utara, yakni, Masyarakat Jejaring Anti Korupsi di Sulut (MJKS) .
Menurut Ketua (MJKS) Stenly Towoliu, kendati begitu kami masih mempertanyakan keseriusan Kejari untuk membongkar dan mencari benang merah adanya orang besar dalam kasus dugaan Korupsi Incenerator di Dinas Lingkungan Hidup tersebut .
“Kami minta keseriusan Kejari, untuk mencari siapa dalang alias orang besar dibalik pengadaan dugaan korupsi proyek Insenerator berbandrol Miliaran Rupiah,” tegas Towoliu
Lebih jauh katanya, jangan sampai kasus ini seperti, pemecah ombak. Nanti setelah melewati 4 Pimpinan Kajati, barulah pelaku utama di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat berharap orang besar dibelakang kasus dugaan Korupsi proyek Insenerator untuk segera tertangkap,” pungkas pria yang pertama kali mengungkap dan membongkar kasus Korupsi Pemecah ombak yang telah menyeret beberapa aktor utama hingga masuk ke jeruji besi.
Towoliupun menambahkan , sesuai data yang kami himpun bahwa kasus insenerator ini letak kesalahannya ada di proses tender. Dimana kata mantan wartawan Pasific TV ini, kasus insinerator tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp11,5 miliar. Di mana, lanjutnya, proyek yang digelar pada September 2019 dan dibagi-bagikan ke sejumlah Kecamatan di Kota Manado tersebut, diduga menyimpang karena hanya lewat penunjukan langsung (PL) dan bukan melalui proses lelang tender.
(Team/JM)