PAMIP Sorot Anggaran Dana Desa 2019 Desa Linelean

Minsel835 Dilihat

Minsel, Jurnal6: Proyek pengerasan jalan kebun desa Linelean Kecamatan Modoinding senilai Rp 321 Jt lebih bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019, kuat dugaan sarat penyimpangan.

pernyataan ini disampaikan LSM ketua harian PAMI P (Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan) Minsel Jackli Tawas.

Menurut Jackli bentuk dugaan penyimpangan di proyek DD dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana pengerasan yang seharusnya mengunakan batu pecah berukuran 20/30, namun kenyataan dilokasi hanya mengunakan Sertu diduga sebanyak kurang lebih 140 dump truk saja, sehingga berdampak volume ketebalan hanya 5 sampai 7 Centimeter saja atau tidak sesuai RAB, yang seharusnya di RAB menunjukan 20 centimeter ketebalan pengeresan tersebut, selain itu ada penyimpangan lainnya yang seharusnya di RAB mengunakan batu pinggiran tetapi kenyataannya tidak memasang batu.

Selain itu dugaan temuan Mark up Harian Orang Kerja (HOK) karena sebagian besar pengerjaan proyek itu khusus dalam proses menghapar menggunakan alat hanya sebagian kecil menggunakan tenaga manusia makanya proses penghambatan cepat dan ada sebagian yg di kerjakan oleh masyarakat dengan kerja bakti tapi di tenaga kerja bakti itu di masukkan dalam hitungan HOK, padahal gaji atau HOK pekerja perhari Rp 150 ribu

“Diduga dampak kerugian negara bukan hanya puluhan juta tapi bisa mencapai ratusan juta rupiah, hal ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, Polres Minsel atau Kejari Amurang segera usut, yang bertanggung jawab disini adalah penguasa anggaran yaitu Hukum Tua setempat,”Ujar Jackli

Secara tegas Jacklin minta kepada aparat agar turun kelapangan untuk melihat secara langsung,” Apakah benar pengerasan ini dikerjakan sesuai dengan anggaran RAB yang ada,” Tegas Jacklin.

Sementara itu di tempat yang berbeda Hukum Tua setempat saat di konfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa itu semuanya yang didugakan itu tidak benar,” persoalan ini sudah pernah ditanya tahun kemarin oleh yang bersangkutan yaitu Jacklin Tawas, dan setiap pertanyaan hal- hal itu sudah pernah saya jawab juga, jadi tidak ada masalah semua bagian dalam pekerjaan itu,” ujar Rojer Kapahang selaku Hukum Tua Linelean

Kapahang menambahkan, bahwa volume ukuran panjangnya proyek tersebut ada penambahan,” volume panjang perkerasaan proyek itu saya tambah bukan hanya sesuai di RAB tapi lebih dari ukuran di RAB, dan pada dasarnya sebelum dikerjakan perkerasan memang jalan teraebut sudah ada perintisan, jadi salah besar jika ada orang yang bilang jalan itu sudah ada perkerasan lalu saya kerjakan kembali,” ungkap Kapahang.(Isak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *