Mobil Mewah Alphard dan Robicon,Bakal Dilelang

Manado, Pemerintahan1,049 views

MANADO,JURNAL6.COM- Dua unit mobil mewah seharga ratusan juta rupiah jenis Station Wagon bermerek Toyota Alphard G./A/T bernomor Polisi DB 1133A dalam kondisi rusak ringan serta mobil jenis Jeep bermerek Robicon Wrangler bernomor polisi DB 1918A dalam kondisi rusak ringan yang dikelolah oleh Bagian Perlengkapan Setda sudah masuk tahapan pelelangan.

Informasi yang diperoleh media online ini, mobil mewah yang digunakan oleh Pejabat Walikota ini, sudah layak di DEM melalui mekanisme pelelangan .

Dua unit mobil berwarna , hitam dan coklat muda ini sudah mengalami kerusakan ringan , tatkala dilakukan pemeriksaan kondisi kendaraan oleh BPK dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.

“Iyo, setahu saya dua unit mobil mewah ini segera di DEM tapi melalui proses pelelangan,” ucap mantan Kabag Perlengkapan Vanda Tulenan Kamis (8/04/2021)

Menurut Vanda, kalau di DEM harus melalui proses pelelangan lewat Kantor Pelelangan Negara. Dan diawasi super ketat oleh pihak kantor pelelangan.

“Setahu saya Robicon sudah masuk proses pelelangan ,” ucap Kabag Kelembagaan dan kerjasama ini.

Sementara itu sejumlah pro dan kontra mulai bermunculan tatkala dua unit mobil mewah ini akan di DEM dan masuk tahap pelelangan. Apalagi, kalau akan di DEM dan proses pelelangan , harus sepengetahuan dan persetujuan Anggota Dewan Kota Manado yang berkantor digedung putih Tikala.

“Torang semnetara bahas , ini persoalan proses pelelangan mobil operasional Walikota,” singkat Personil Dewan Kota pentolan Moncong Putih Ronny Makawata

“Kalau kondisi kendaraan sudah diatas 5-7 tahun, sudah layak di DEM. Tapi kalau umurnya masih dibawah 5 tahun kemudian di DEM itu masuk kategori pelanggaran pidana,” ucap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang namanya tak mau dipublish

Sementara itu disisi lain kalaupun akan di DEM dan melalui proses pelelangan, itupun sudah diatur dalam pasal 358 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 ayat satu berbunyi, bahwa kendaraan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara. “Dijelaskan dalam syarat bahwa kendaraan telah berusia paling singkat 4 tahun dalam kondisi baru, dan Mobil yang dijual usianya sudah lewat 7 tahun.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *