ASN dan Anggota DPRD Minahasa Selatan Bakal Diwajibkan Divaksin Covid-19, Franky Wongkar Kaji Aturannya

Minsel302 views

Amurang, Jurnal6
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bakal diwajibkan untuk divaksin Covid-19. Itu berarti tidak ada alasan bagi ASN di Minsel untuk tidak menerima vaksinasi.
Menurut Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar, Prmerintah Kabupaten Minsel sementara mengkaji aturan yang mengharuskan ASN untuk divaksin.
“Kami sementara mengkaji aturan yang akan mengharuskan ASN Minsel untuk divaksin,” kata Franky Wongkar, usai menerima suntikan vaksinasi dosis pertama, Senin (5/4/2021).
Aturan yang bakal dipakai nanti, kata Franky Wongkar, adalah Peraturan Bupati (Perbup).
“Aturan yang paling memungkinkan untuk itu adalah Perbup,” tandasnya.
Tidak hanya ASN, namun aturan ini bakal berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel.
“Ini juga akan diberlakukan untuk anggota DPRD,” ungkap Franky Wongkar.
Untuk lebih menguatkan aturan ini, kartu vaksinasi akan digunakan sebagai syarat untuk tugas luar daerah.
“Jadi akan diatur, kalau tidak divaksin, ASN atau anggota DPRD tidak bisa melaksanakan perjalanan keluar daerah,” paparnya.
Siang tadi, Bupati Minsel, Franky Wongkar menerima suntikan vaksin Covid-19. Selain Wongkar, isteri dan anaknya juga ikut divaksinasi.
“Suntikan vaksin Covid-19 kepada pak Bupati tadi adalah suntikan dosis pertama,” kata Erwin Schouten.
Suntikan kedua, kata dia, akan dilakukan 14 hari terhitung sejak suntikan pertama diberikan.
“14 hari nanti suntikan dosis kedua akan diberikan,” ujar Erwin Schouten.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *