APBD Induk 2021 Kena Refocusing Rp 83,9 Miliar

MANADO,JURNAL6.COM- Pemerintah Kota Manado yang didalamnya terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa lebih berhemat alias ikat pinggang dan peka dalam mengelolah pengeluaran anggaran.

Pasalnya, informasi AI yang diperoleh, pasokan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2021 berbandrol Rp 1,6 Triliun kena Refocusing anggaran sebesar 8 persen. Informasi yang diperoleh itupun dialokasikan, untuk membiayai penanganan penyebaran Covid-19 yang masih mengurita di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara dan Kota Manado.

Data yang diperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) milik pemerintah Kota kena potongan 8 persen dari total Rp 725 miliar. Begitu juga dengan Dana Insentif Daerah (DID) dipotong 30 persen sehingga Rp 58 Miliar ditarik oleh pusat.

Bukan hanya itu saja, Dana Insentif Daerah (DID) yang bertengger di Dinas PU yang totalnya mencapai Rp 9,1 Miliar ikut ditarik sebesar Rp 2,7 Miliar. Bahkan Pemerintah Pusat telah memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 23 Miliar sehingga total keseluruhan yang kena Refocusing anggaran sebesar Rp 83,9 Miliar Dan itu sudah termasuk pemotongan disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Torang sekarang so close Refocusing anggaran. Dan total keseluruhan mencapai Rp 83,9 Miliar,” ucap beberapa pengelolah anggaran di Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pemkot Manado.

Alhasil, akibat Refocusing tersebut, sejumlah raut wajah Kepala (OPD) tampak suram dan berkerut bahkan tak bisa berbuat apa-apa dengan adanya pemotongan Anggaran di wilayah kerja mereka.

“Torang juga kena Refocusing anggaran,” ucap beberapa Kepala (OPD) Senin (05/04/2021)

Menurut mereka, seharusnya proses Refocusing anggaran ini harus dikaji dan diteliti lebih Doeloe oleh pihak BPKAD. Dimana, dalam Refocusing anggaran itu , terdapat item item yang perlu diperhatikan sesuai dengan Zona yang dialami oleh suatu daerah. Seperti Contoh, di Sulawesi Utara saat ini sudah masuk Zona Kuning termasuk di Kota Manado. Maka secara otomatis sesuai Peraturan Presiden , pemberlakuan refocusing anggaran harus memperhatikan zona yang ada didalam daerah tersebut.

“Torang so Zona kuning, maka secara otomatis Refocusing anggaran harus dimanimalisir sehingga tidak memberatkan OPD dalam melaksanakan tugas ,” koar sejumlah Kepala SKPD.

Sekretaris Daerah Kota Manado (Sekdakot) Mickler Lakat SH,MH membenarkan adanya Refocusing anggaran sebesar 8 persen di semua (OPD).

“Memang benar anggaran Pemerintah Kota Manado kena Refocusing anggaran 8 persen,” pungkas mantan Assisten Satu Pemkot Manado ini.

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut , telah meminta agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kembali menyisir anggaran serta meninjau mana program yang belum terlalu urgent untuk dilaksanakan di tahun ini.

“Mau tidak mau kita harus melakukan penghematan anggaran karena kondisi keuangan yang masih harus membiayai penanganan covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *