1.158 Botol Miras Jenis Captikus Diamankan Satnarkoba Polres Sangihe

Sangihe151 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, berhasil menyita 1.158 minuman keras (miras) jenis Captikus. Miras ini didapat dalam truk di Kompleks Pasar Tamako.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

“Kami berhasil menyita barang bukti miras jenis captikus di kompleks Pasar Tamako Rabu (24/3/2021) lalu. Barbuk didapat dalam truk yang saat itu anggota kami sedang melakukan proses penyelidikan dengan pembuntutan karena diduga ada barang yang berasal dari pelabuhan penyeberangan,” jelas Juknais Katiandagho.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, kata dia, ternyata benar, truk yang berasal dari Kapal Penyeberangan Pananaru itu berisi captikus. 

“Truk itu mengangkut captikus sebanyak 48 dos ditambah dengan 6 botol atau dengan jumlah keseluruhan 1.158 botol,” beber Juknais Katiandago.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut milik lelaki inisial RA asal Girian Kota Bitung. Menurut terduga, barang itu asal dari  Tombatu, Kabulayen Minahasa Tenggara. 

“Captikus ini rencananya akan dijual di Sangihe, yang dibawa dengan Kapal Feri KM Tarusi dari pelabuhan Munte ke Pelabuhan Penyebrangan Pananaru Kecamatan Tamako,” jelasnya. 

Kasat menambahkan, saat ini tahapannya dalam proses pengujian Lab untuk pemeriksaan berapa besar kadar alkohol atau etanol. 

“Saat ini anggota kami ada di Balai POM untuk menentukan pemeriksaan ahli yang ada di Balai POM. Dan barbuk saat ini masih diamankan Satnarkoba Polres Sangihe, menunggu tahapan lanjutan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *