Dilapor Warga Cemari Sungai Tongob, Dinas LH Periksa Pembuangan Limbah PT Sasa

Minsel222 views

Amurang, Jurnal6
Pengolahan dan pembuangan limbah PT Sasa Inti, disorot. Disinyalir, perusahaan yang beroperasi di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu membuang limbahnya di Sungai Tongob.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel pun langsung bergerak. Di bawah pimpinan Kepala DLH Minsel, Roi Sumangkut, tim turun ke Sungai Tongob.

“Tadi pagi kami sudah turun lapangan. Sasarannya adalah Sungai Tongob, seperti yang dilaporkan warga, juga lokasi pengolahan limbah di PT Sasa,” kata Sumangkut, usai memeriksa lokasi, Jumat (19/3/2021).

Pemantauan langsung itu dilakukan DLH setelah Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW) memberikan instruksi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pemantauan langsung kali ini termasuk kasuistik, sehingga Pimpinan memerintahkan Dinas LH untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” aku Sumangkut.

Kendati demikian, Sumangkut menjelaskan, pemantauan terhadap kinerja perusahaan dilakukan secara intens.

“Pada prinsipnya, pemantauan terhadap kinerja perusahaan, intens kami lakukan. Sebagai contoh, Tanggal 15 Maret sudah dilakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan. Sidak itu menghasilkan berita acara penaatan dengan beberapa instruksi yang harus ditindaklanjuti,” paparnya.

Pada Tanggal 16 Maret, jelas Sumangkut, DLH melanjutkan lagi dengan surat pemberitahuan ke perusahaan.

“Dalam surat pemberitahuan yang dikirim Tanggal 16, ditegaskan agar perusahaan segera menindaklanjuti semua poin yang tertuang dalam berita acara,” tandas Sumangkut.

Surat dari DLH dibalas lagi oleh PT Sasa Inti dengan isi bahwa mereka akan menaati semua rekomendasi yang diberikan DLH.

Kendati sudah ada surat peringatan dari DLH dan sudah dibalas PT Sasa, namun masih muncul lagi aduan masyatakat.

“Untuk kali ini (Jumat 19 Maret), kembali kami turun ke lokasi bersama dengan perangkat desa, pihak yang mengadu dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama pihak perusahaan,” imbuhnya.

Dari hasil pertemuan itu, pihak PT Sasa menyatakan, perusahaan tidak akan melakukan pembuangan limbah ke media sungai di luar ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan serta aturan yg berlaku.

“Jika ditemui tindakan sebagaimana dimaksud, pihak pemerintah dalam hal ini DLH akan mengambil langkah pemberian sanksi sebagaimana Permen LH Nomot 2 Tahun 2013, tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang PPLH, mulai dari penghentian sementara sampai dengan penutupan aktifitas perusahaan,” tegas Sumangkut.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *