Disdukcapil Konsolidasi 7000 Data Kependudukan Tahun 2020

Minsel275 views

Minsel, Jurnal6: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan konsolidasi 7000 data kependudukan baik NIK ataupun KK tahun 2020.

Menurut kepala Disdukcapil Corneles Mononimbar kepada Jurnal6, Kamis (4/3/2021) konsolidasi data kebanyakan terjadi karena laporan dari masyarakat sewaktu pemasukan data dan kebanyakan konsolidasi Kartu Keluarga dan KTP.

“Perlu konsolidasi data karena pada waktu memasukan data pada pembuatan kartu keluarga atau KTP berbeda dengan yang ada di ijazah atau di akte lahir”, ujar Kor sapaan akrab Kadis Capil.

Konsolidasi data juga diperlukan saat ada keluarga yang baru bertambah, berpisah ataupun berkurang.

“Ada juga konsolidasi data dikarenakan ketambahan anggota keluarga baru. Ada yang lahir ataupun berpindah dari tempat yang lain begitu juga ada yang keluar dari KK karena menikah ataupun ada yang meninggal dunia.” Jelas Kor.

Perlunya untuk melakukan Konsolidasi data dirasakan oleh Susan dan beberapa temannya sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Manado

“Saya perlu melakukan konsolidasi data untuk validasi karena ada perbedaan penulisan nama di KK sama ijazah karena salah satu syarat untuk dapat KIP.” Ujar Susan.

Selain itu ternyata data kependudukan yang tidak sesuai berdampak pada beberapa hal yang tentunya merugikan masyarakat, diantaranya :

  1. tidak bisa mendaftar BPJS
  2. tidak bisa mendaftar rekening Bank
  3. tidak bisa mendaftar SIM
  4. tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar
  5. tidak bisa mendaftar PNS
  6. dll

(Isak)

(Isak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *