Satnarkoba Polres Sangihe Amankan 69 Botol dan 15 Kemasan Plastik Berisi Captikus

Sangihe145 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan 69 botol dan 15 plastik berisi 10 liter minuman keras jenis Captikus. Temuan miras ilegal ini diperoleh di kapal malam Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (25/2/2021). 

Teridentifikasi, ratusan liter miras jenis captikus tersebut milik dua orang penumpang kapal, yakni MT Warga Kampung Moade dan SL Warga Kelurahan Tapuang. Minuman keras ini diselundupkan di dalam bungkusab tomat, bawang dan baju. 

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho. Menurut Katiandagho, disitanya miras itu merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan setiap harinya. 

“Kami dari Polres Sangihe sebelumnya telah melakukan penyelidikan yang memang sudah menjadi tugas pokok kami. Tidak hanya di pelabuhan saja, tapi di pasar, warung dan sejumlah tempat lainnya. Nah tadi pagi kita menemukan 69 botol miras jenis cap tikus dan 15 plastik yang berisi 10 liter cap tikus juga, dari dua orang pemilik yakni SL warga Kelurahan Tapuang dan MT warga Kampung Moade,” kata Katiandagho. 

“Modus dari para pemilik cap tikus tersebut yakni dengan menyembunyikan atau disisipkan di dalam tumpukan bungkus tomat, bawang dan baju. Tujuannya agar tidak bisa didapatkan oleh petugas. Namun dengan kesiagaan dan kesigapan Satuan Narkoba makan barang itu bisa didapatkan,” sambung Kasat. 

Dia pun menghimbau, agar tidak menyelundupkan barang berbahaya atau minuman keras yang ilegal. Karena akan dipastikan berhadapan dengan Satuan Narkoba Polres Sangihe. 

“Jangan coba-coba untuk menyelundupkan minuman keras atau barang berbahaya lainnya ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Karena kami pastikan akan berhadapan dengan Satuan Narkoba atau jajaran Polres Sangihe,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *