Bawaslu Sulut Gelar Rakorev Evaluasi Penanganan Pemilu Pilkada

MANADO,JURNAL6.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan stakeholder terkait, Kamis, 4-6 Februari 2020, bertempat di Swiss-Belhotel.

Pada kesempatan itu, selaku pembicara, Delmus Puneri Salim PH.D menjabarkan terkait laporan pelanggaran pidana, dimana ada 2 putusan pidana tahun 2019, 1 putusan pidana tahun 2019 dan 4 kasus di proses 2020 di Sulawesi Utara.

“Meskipun banyak laporan pidana terkait pelanggaran pemilu, namun hanya sedikit yang diproses,” cetusnya.

Lanjut dikatakanya, soal pelanggaran pidana pemilu tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada juga 77 pasal dari pasal 488-554.

“Pelanggaran pidana pemilu bisa dilakukan oleh setiap orang, penyelengg araan pemilu, lembaga negara, penyelenggara negara, peserta pemilu, dan atasan seseorang. Hukuman bervariasi dari kurungan 6 bulan sampai 5 tahun dengan denda 6 juta sampai 5 miliar,” beber Delmus.

Ditambahkanya, terkait pelanggaran pemilu, salah satu contoh kecil, saat petugas KPPS tidak mengumumkan daftar pemilih tetap, itu merupakan pelanggaran pidana.

“Terkait pidana pemilu, ada jenis-jenis pelanggaran tertentu seperti adanya hukuman administratif berkaitan dengan DPT,  putusan hakim yang memvonis bersalah para pelaku tindak pidana pemilu dengan putusan masa percobaan tanpa mendekam di penjara, serta kriteria ancaman yang berdampak pada terganggunya keamanan proses penyelenggaraan pemilu,” terang Helmus.

Sementara, mengenai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang disebut sentra Gakkumdu, Helmus menyampaikan bahwa pengadilan pemilu Ad-Hoc yang independen terdiri dari unsur Kejaksaan, Polri dan Bawaslu.

Sambungnya ,UU Pemilu melarang 3 subjek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye. Diluar itu, undang-undang Pemilu tidak mengatur subjek lainnya.

“Penerapan ketentuan pidana umum dalam kitab undang-undang hukum pidana bagi subjek lain, Bawaslu melaporkan kepada kepolisian untuk diproses kejaksaan di pengadilan dengan tuntutan pasal pasal dalam KUHP yang sudah ada,” pungkasnya

Sembari menambahkan, semoga dalam tahapan pemilu kedepan, beberapa harapan, semoga disaat pelaksanaan pemilu, pihak penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan Dukcapil bisa bekerjasama agar bisa tercipta Pemilu yang aman dan damai serta jauh dari indikasi-indikasi pelanggar hukum.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *