Ayah Bejad Tega Cabuli Anak Kandung Tiga Kali

Sangihe225 views

Sangihe, Jurnal6
Seorang ayah RT (35) terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Kepulauan Sangihe, lantaran diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang gadis bawah umur sebut saja Bunga (13) yang tak lain merupakan anak kandung dari RT. 

Dari informasi yang berhasil dirangkum jurnal6.com menyebutkan, peristiwadugaan pencabulan itu dilakukan bulan Desember 2020 hingga Januari 2021, yakni dilakukan sebanyak tiga kali dan baru dilaporkan keluarga ke aparat penegak hukum.

Hal ini tak ditepis Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK  ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di rumahnya.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial RT (35) alamat Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan korbannya adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kronologi kejadiannya dilakukan oleh orang tuanya sebanyak tiga kali yaitu pertama pada Tanggal 26 Desember 2020 yang pertama kali dilakukan dalam keadaan mabuk dan yang kedua Tanggal 20 Januari 2021 yang ketiga  Tanggal 21 Januari 2021 dilakukan dalam keadaan sadar, ” ungkap Susetyo.

Atas perbuatannya, tersangka RT di jerat  Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto UU 35 RI  Pasal 76E 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *