Biaya Rapid Antigen/Swab Tidak Masuk Dalam Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Jurnal6 Manado – Biaya pemeriksaan rapid antigen/swab yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diatur dalam anggaran perjalanan dinas luar daerah.

Hal ini menjadi keluhan sejumlah ASN khususnya pejabat teknis yang mengharuskan mereka harus hadir secara fisik di luar daerah menggunakan transportasi udara maupun laut.

Biaya tersebut dirasa sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya ekstra dari kantong sendiri.

” Kalau masalah pemeriksaan rapid antigen maupun swab bagi saya tidak ada persoalan dan memang itu wajib hukumnya sekaligus untuk mengetahui kita bebas dari virus covid 19. Tapi masalahnya anggaran rapid antigen dengan biaya 250 ribu untuk sekali perjalanan harus kami tanggung sendiri, sedangkan dalam anggaran perjalanan dinas tidak dicantumkan biaya tersebut, ” keluh salah seorang ASN di Kota Manado.

Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut melalui Kepala Sub Bagian Humas Nur Kurniawan saat dikonfirmasi Rabu,(3/1/21) mengatakan hal tersebut belum diatur dalam anggaran perjalanan dinas ASN.

Dikatakan Nur, bagi ASN yang melaksanakan tugas luar melalui pemeriksaan rapid antigen/swab masih mengacu pada aturan yang ada saat ini.

” Selama ini memang tidak ada penambahan unsur anggaran di perjalanan dinas untuk rapid ato SWAB, sebab perjalanan dinas sekarang dibatasi. Yang bisa dilaksanakan adalah penganggaran untuk Rapid / SWAB terjadwal. Lagian biaya Rapid / SWAB sudah cukup terjangkau saat ini “pungkasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *