KPU Sulut Perketat Sidang Sengketa Manado dan Boltim di MK

MAANDO,JURNAL6.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sangat konsisten melakukan tanggung jawabnya mengawal sidang sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dengan Termohon KPU Manado dan Boltim.

Dipimpin Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Tim Fasilitasi PHP KPU Sulut mengawal langsung persiapan sidang hingga pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Jumat 29 Januari 2021.

Sidang untuk 2 perkara Pilbup Boltim dan 1 perkara Pilwako Manado dilaksanakan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

MK membatasi peserta sidang yang hadir langsung (luring) di Gedung Konstitusi MK. Dari pihak termohon hanya 1 orang kuasa hukum dan 1 orang komisioner. Sisanya mengikuti sidang secara daring dari homebase KPU RI di Hotel Grand Mercure.

Mewoh dan anggota KPU Sulut lainnya, masing-masing Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon mengikuti sidang secara luring di hotel Grand Mercure.

Selain mengikuti dan menganalisa perkembangan sidang, keseriusan mengawal sengketa pilkada Boltim dan Manado ditunjukan dengan digelarnya koordinasi dan konsolidasi dengan fasilitasi KPU Sulut.

Dua kali rakor dilaksanakan yakni sebelum sidang dan sesudah sidang. Rapat dihadiri KPU Sulut, Boltim, Manado dengan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Eddy Gurning dan rekan.

Agenda sidang kedua bakal digelar 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pengesahan alat bukti termohon KPU Boltim dan Manado.

Alhasil, hari ini (30/01) tim langsung kembali ke Manado untuk menyiapkan alat bukti, diantaranya dengan mekanisme pembukaan kotak suara sesuai prosedur Peraturan KPU.

Pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti, diketahui dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan meperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 Perihal Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *