MANADO,JURNAL6.COM- Gugatan pasangan calon Julyetha Paula Amelia Runtuwene – Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM) terhadap KPU Manado ke Mahkamah Konstitusi sudah terregister. Artinya perkara sengketa Pilkada Manado berlanjut. Saat ini, MK sementara memeriksa kelengkapan berkas.
Mengenai gugatan paslon nomor urut 4 tersebut, pengamat politik Sulut Dr Ferry Daud Liando memberikan penjelasan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ menyebut bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU.
“Memang kalau selisih melebihi ketentuan, maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon,” singgung anggota Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu ini.
Hanya saja kata Liando, MK saat ini memiliki aturan baru yang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan. Artinya tidak semua permohonan diterima.
“Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Liando.
Tapi itu tidak mudah. Dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk, maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.
Ia menjelaskan, MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” jelas Liando.
Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon.
Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.
Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah.
Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.
“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” pungkas Liando
(Rogam)