Gelar RDP Bersama BKD Sulut, Komisi I Seriusi Nasib Guru THL

Manado – Nasib Guru Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi salah satu agenda penting dalam gelar rapat dengar pendapat (RDP) komisi I DPRD Sulut bersama mitra kerja Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Sulut Senin (11/01/2021)

Dua personil komisi I Winsulangi Salindeho dan Muslimah Mongilong meminta kejelasan status guru THL yang akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada kepala BKD Sulut, Femmy Suluh.

“Bagaimana terkait tenaga guru yang akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Bagaimana pihak BKD menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Kementrian Pendidikan dimana guru diangkat menjadi P3K, karena saat ini banyak honor yang tidak memiliki SK,” ujar Salindeho.

Mantan Bupati Kabupaten Sangihe ini juga menanyakan mekanisme penempatkan tenaga guru dan kesehatan di kepulauan, karena menurutnya kondisi saat ini daerah kepulauan sangat kekurangan tenaga guru dan kesehatan, jika pun ada banyak sudah dijadikan sebagai kepala desa dan sebagainya.

Selain itu Salindeho meminta BKD untuk memberi kesempatan yang sama bagi putra-putri daerah Kepulauan untuk diakomodir menempuh pendidikan di IPDN

“Terkait penerimaan siswa IPDN, kiranya BKD bisa memperhatikan daerah kepulauan, jangan samakan standar pengetahuan antar Manado dan kepulauan, kiranya mereka yang ikut IPDN dari kepulauan atau kabupaten lainnya diperhatikan,” harapnya.

Sementara Anggota DPRD Sulut dari dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR), Muslimah Mongilong mempertanyakan nasib sejumlah THL guru yang dirumahkan termasuk soal mekanisme menjadi pegawai P3K.

Muslimah meminta penerimaan tenaga honor guru, jangan hanya yang memiliki ijazah SMA/SMK, namun juga lulusan sarjana agar mereka bisa langsung menjadi tenaga pengajar.

” Ini yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, saya juga berharap pihak BKD memperhatikan penerimaan IPDN, kiranya dari kabupaten bisa di loloskan dua orang, agar ketika mereka lulus nanti bisa kembali dan membangun akan daerah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKD Sulut Femmy Suluh menjelaskan persoalan P3K saat ini sudah menjadi isu aktual, dan ramai di media.

Lanjut Suluh, dirinya selaku Kepala BKD juga aktif mengikuti pengarahan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada live streaming terutama rencana perekrutan P3K.

“Porsi terbesar ada pada jabatan guru di tahun 2021 ini, filosofinya bahwa selama ini tidak terjadi pemerataan guru di provinsi maupun kabupaten/kota karena banyak guru yang diangkat, ketika bertugas beberapa tahun kemudian minta dipindahkan, dengan adanya P3K diharapkan mereka yang berada di daerah itu, bisa mengabdi,” beber Suluh didampingi Sekretaris BKD Andra Mawuntu.

Disis lain Suluh mengakui kondisi saat ini tenaga guru dan kesehatan sangat kurang, sebagai antisipasi pihak BKD telah mengusulkan kuota penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

“Khusus P3K, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), nanti ketika sudah mendapatkan informasi pasti diikuti dengan persyaratannya, perbedaan PNS dan P3K hanya diumur saja, Jika PNS umur maksimal 35 tahun, jika P3K batasnya setahun sebelum masuk masa pensiun masih bisa, misalnya 56 sampai 57 tahun masih bisa karena kontrak masih bisa untuk setahun, ” kuncinya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *