Kritisi Persoalan Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan, Tuuk : Ganti Sekda Minahasa dan Kepala BPJS

Manado – Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk memberikan kritikan tajam terkait persoalan pemutusan  kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Dalam pertemuan  Senin (11/1/21) yang difasilitasi Komisi lV DPRD Sulut, Tuuk menyesalkan persoalan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah menjadi persoalan  yang berlarut-larut padahal telah jelas diatur dalam undang-undang.

Menurut politisi PDIP ini amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraaan rakyat  telah dituangkan dalam UUD 45, kemudian tentang BPJS diatur dalam Undang-undang nomor  14 tahun tahun 2011

“ Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar. Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar  tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar, “ tandas JT sapaan akrabnya.

“ Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat,  pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena mereka sudah melalaiakan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago. “semburnya.

Lanjut Tuuk dalam aturan  tidak ada yang menyebut BPJS memutus hubungan kerjasama dengan pemerintah, namun yang ada BPJS memutus hubungan kerja dengan rumah sakit, itupun menurutnya ada banyak tahapan yang harus dilalui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

“ Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang  ke rumah sakit  dia dilayani, “ terang legislator yang dikenal sangat  vokal ini.

“ Kita bisa bayangkan bagamana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi,  “tegasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *