Penggunaan Rp31 Miliar Dana Covid-19 Minsel Disoal, Lumowa Minta Aparat Hukum Lakukan Pemeriksaan

Minsel373 views

Amurang, Jurnal6
Penggunaan anggaran penanggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020, di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), disoal. Tidak jelasnya peruntukkan anggaran berbanderol lebih dari Rp30 miliar itu, jadi pemantik. Sejumlah SKPD pengguna dana Covid-19 pun bakal jadi sasaran penegak hukum.

Pertanyaan penggunaan dana Covid-19, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa. Menurut dia, Pemkab Minsel berulangkali lakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

“Pemkab berulang kali lakukan pergeseran. Jumlahnya pun mencapai puluhan miliar,” ungkap Lumowa, Rabu (6/1/2021).

Besarnya anggaran yang digeser itu, kata Lumowa, harus dijelaskan penggunaannya.

“Pemerintah harus jelaskan penggunaan anggaran itu, serta dengan datanya. Sebab, anggaran miliaran itu harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Lumowa mengaku prihatin. Saat warga sangat membutuhkan bantuan, tidak terlalu nampak apa yang diberikan Pemkab Minsel kepada masyarakat saat wabah merajalela.

“Selama beberapa bulan masyarakat harus tinggal di rumah karena pandemi Covid-19. Yang jadi pertanyaan, apa saja yang diberikan SKPD yang menangani anggaran puluhan miliar itu untuk masyarakat,” papar Lumowa.

Dari fakta itu, Lumowa setuju jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19 Minsel.

“Saya sangat setuju jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19 di Minsel. Jika perlu, KPK yang turun, sebab jumlahnya sangat besar,” tandasnya.

Informasi diperoleh, penggunaan anggaran Covid-19, disebar di sejumlah SKPD. Namun, masih dari informasi yang diterima, penyaluran anggaran yang cukup besar ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dari pantauan Jurnal6, hingga Rabu (6/1/2021), masih ada pembagian bantuan masker dari BPBD Minsel. Disinyalir, anggaran masker itu sudah ada sejak Tahun 2020.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar