KPU Minut Surati Paslon: Masa Tenang Stop Kampanye!

Minut446 views

Minut, Jurnal6
Tahapan Pilkada serentak se-Indonesia, berlaku bersamaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) pun bersinergi untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

Mengigat tahapan semakin dekat, KPU akan Melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) Masa Tenang, Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye. Dalam Rakor, KPU Minut akan mengundang stakolders yaitu dari pihak Bawaslu, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO Paslon.

“Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi Bencana Non-alam Covid-19. Kita mengundang para stakolders agar kita satu persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait kampanye ataupun satu kesepakatan di masa tenang selama 3 hari,” terang Hendra Lumanauw, Kadiv Sosparmas.

“Kita juga akan mempertegas tentang pembersian dan penurunan atribut dan Juga akan memonitoring aktivitas Kampanye Paslon di Media Sosial terkait masa tenang ini,” tambahnya 

Dijelaskan Lumanauw, ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017. Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut, kata dia, wajib dipatuhi terutama oleh para peserta pilkada dan tim Kampanye dari masing-masing Paslon. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember.(rul/kpu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar