Manado – Keberpihakan Gubernur Olly Dondokambey kepada masyarakat penambang emas untuk mengelolah sendiri wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara mendapat apresiasi Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) Sulut yang membawahi kurang lebih 170.000 penambang aktif di daerah ini.
Ketua APRI Sulut Ir. Julius Jems Tuuk mengatakan komitmen dan dukungan Gubernur terhadap masyarakat penambang menunjukan seorang pemimpin yang pro rakyat di tengah keterpurukan ekonomi akibat wabah pandemic covid 19 ini
“ Kami dari penguruas DPW APRI Sulut mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Gubernur Olly Dondokambey terkait dengan dukungan terhadap penambang rakyat sejak empat tahun yang lalu melakukan pembatalan 51 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di semua wilayah Provinsi Sulawesi Utara itu akan dikembalikan menjadi wilayah pertambangan, “ kata Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut kepada wartawan Minggu, (6/12/20) malam.
“ Atas nama 170.000 penambang aktif di Propinsi Sulawesi Utara dan 500.000 keluarga besar APRI mengucapkan banyak terima kasih terkait dengan komitmen Pak Gubernur Olly Dondokambey ini dan kami berharap di tahun-tahun yang akan datang perwujudan dari harapan 170.000 penambang rakyat aktif akan menjadi kenyataan. “ujar Ketua Apri Sulut Julis Jems Tuuk Tuuk didampingi Sekretaris Stenly Pakasi, Bendahara, Jimmy Tumiwa, Melky Buatasik dan jajaran pengurus APRI lainnya.
JT sapaan akrabnya menambahkan, hal ini telah menjadi tuntutan dari masyarakat penambang yang ada di Dumoga Raya Sangihe, Mitra (Ratatotok), Minsel (Tokin, Picuan Tompso baru dan sekitarnya) Boroko, Tanoyan, Inobonto, Bintauna yang telah lama menanti kebijakan Gubernur untuk mewujudkan harapan para penambang rakyat.
Lanjutnya, bentuk dukungan Gubernur tersebut yakni ijin akan secepatnya diberikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU no 3 tahun 2020 dimana kewenangan untuk mengeluarkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ada ditangan Gubernur.
“ Saya berharap tahun 2021 akan terealsasi, “ tandasnya.
Disisi lain soal rekomendasi pembentukan WPR di Seluruh wilayah Sulawesi Utara yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sulut tanggal 5 Oktober 2020 hingga saat ini tengah berproses di Biro Hukum Pemprov Sulut.
Guna menindak lanjuti hal tersebut Tuuk mengatakan, tim kecil dari DPRD Propinsi akan berkonsultasi ke Kemenkopohukam, DPD RI, DPR RI dan Kementerian ESDM untuk meminta diskresi terhadap aturan yang ada.
“ Karena kondisi sampai hari ini rakyat susah makan tetapi pemerintah tidak memiliki solusi lapangan kerja bagi masyarakat, disisi lain aturan ini masih mengikat. Oleh sebab itu sebagai wakil rakyat kami akan meminta kepada pihak eksekutif supaya mengeluarkan diskresi terkait kondisi yang ada di tengah masyarakat yakni lapar, “ tegas legislator Sulut yang dikenal sangat vokal ini. (stem)