Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Sangihe

Uncategorized198 views

Sangihe, Jurnal6

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta pelaksanaannya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH, Rabu (2/12/2020).

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Kepulauan Sangihe, Nalkry Lasut SH di konfirmasi di sela-sela pemusnahan barang bukti mengatakan, kejaksaan kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti seksi tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tadi sudah dilakasanakan pemusnahan barang bukti khususnya seksi tindak pidana umum ada beberapa kasus yang sudah inkcracht yang kita musnahkan, yaitu tadi ada dari Narkoba 10 ribu butir tri x terus ada penyisihan minuman yang sebelumnya sudah di musnahkan di Polres jadi tinggal sampelnya di bawa ke sini terus ada barang bukti dar pertambangan,dari perikanan yang kita sudah kita esekusi tadi dan kasus pembuhan,” jelas Lasut.

Lanjut dikatakannya, sepanjang tahun 2020 ada sekitar 10 atau 11 kasus yang sudah Kejaksaan Sangihe musnahkan untuk barang buktinya sudah inkcracht.

“Sesuai keputusan Pengadilan jadi barang bukti ini di rampas dan di musnahkan. Jadi kita melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

“Dalam barang bukti itu ada tiga yaitu di kembalikan ke pemilknya, di rampas untuk negara, dan di rampas untuk di musnahkan jadi ada tiga kategori dalam putusan mengenai barang bukti. Jadi untuk yang kita laksanakan ini putusan di rampas untuk di musnahkan sedangkan untuk di rampas untuk Negara itu namanya di lelang,” sambungnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *