Tindak Lanjut Kunker Komisi IV, UPP Kelas III Likupang Rampungkan DELH

Berita Utama235 views

Jurnal6 Likupang – Kunjungan kerja (Kunker) komisi lV DPRD Sulut ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Likupang akhir Oktober 2020 lalu terkait masalah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) langsung direspon cepat kepala UPP Muh.Qowi dengan merampungkan sejumlah dokumen ijin lingkungan bahkan siap di serahkan ke instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini juga sekaligus merespon arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui surat nomor: 660.1/39/VDLHD/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal dokumen lingkungan hidup.

Qowi mengungkapkan, pihaknya sangat memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup serta untuk memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, maka disusunlah Dokumen Evaluasi lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Operasional Pelabuhan Likupang yang berlokasi di Desa Munte Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Ditambahkannya sesuai arahan DLH Sulut, UPP Kelas III Likupang segera menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup, dan pada bulan April sampai akhir November 2020 ini.

“Telah selesai disusun laporan awal sampai akhir November 2020 dan telah kami selesaikan. Rencananya besok (hari ini) 24 November saya akan ke DLH Sulut untuk mengantar langsung dokumen evaluasi lingkungan hidup yang telah dikerjakan oleh konsultan dari bandung untuk dinilai oleh DLH sendiri,” ucapnya kepada awak media, Senin (23/11) diruang kerjanya.

UPP kelas III Likupang lanjut Qowi telah melakukan Penyusunan dokumen lingkungan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.07/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan usaha yang telah memiliki Izin usaha dan/atau Kegiatan.

Qowi pun berharap Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dapat melanjutkan proses pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) ini sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan.

” Melalui proses pembahasan DELH ini, kiranya DLH Sulut dapat melakukan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan atas kegiatan operasional Pelabuhan Likupang yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara,” harapnya.

Diketahui UPP Kelas III Likupang selaku pengelolah pelabuhan penumpang yang berada di Desa Munte Kabupaten Minahasa Utara saat ini sedang melakukan pembangunan terminal wisata sekaligus menunjang program super prioritas pemerintah pusat dimana kawasan wisata Likupang menjadi salah satu bagian dari program tersebut

Pembangunan terminal wisata Pelabuhan Penumpang kelas III Likupang sendiri direncanakan selesai akhir tahun 2020 bakal dilengkapi fasilitas terminal wisata yang bisa dimanfaatkan masyarakat lokal maupun wisatawan dalam dan luar negeri berkunjung ke beberapa destinasi wisata seperti pulau Lihaga, Gangga maupun pulau Bangka. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *