MANADO,JURNAL6.COM- Jelang Pilwako 9 Desember 2020, berbagai kecurangan mulai diperlihatkan bahkan secara terang terangaan mulai dilakukan oleh salah satu paslon Walikota dalam kontestan tersebut.
Untuk mendongkrak elektabilitasnya yang rendah, para pendukung bahkan simpatisan yang miliransi ikut jor joran memenangkan pasangan tersebut.
Alhasil, sumber daya birokratpun ditingkat Kecamatan sampai Lingkungan ditekan untuk mendukung bahkan memenangkan pasangan calon tersebut.
Bukti konkritnya , salah satu SKPD bekerja sama dengan pihak Kelurahan melakukan kegiatan perekaman e-KTP yang berlangsung di rumah warga oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado yang terus menuai protes warga
Setelah sebelumnya protes dilayangkan warga dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini datang dari Anggota DPRD Kota Manado.
Pernyataan keras dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPRD kota Manado, Jeane Laluyan terkait alasan apabila perekaman e-KTP dilakukan di rumah penduduk bukan di Kantor Dinas Catatan Sipil .
“Tidak ada alasan untuk lakukan perekaman di rumah warga. Masih ada kantor pemerintah,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, banyak masyarakat termasuk konstituennya meski sudah lengkap berkas untuk melakukan perekaman, namun belum bisa mendapatkan pelayanan untuk perekaman e-KTP sampai saat ini. Dan kami menduga ada kepentingan politik serta hal yang mencurigakan apabila perekaman e-KTP dilakukan di rumah warga, karena menurutnya ini adalah tahun politik.
“Kebijakan Kadis Dukcapil ini membuat masyarakat menjadi resah dan curiga, karena ini tahun Pilkada. Pemerintah harus melayani semua warga kota Manado, bukan hanya sekelompok masyarakat atau hanya golongan tertentu. Kegiatan perekaman di rumah warga harus dihentikan,” tegas Lalujan.
Pernyataan serupa dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Mona Kloer SH,MH.
“Tidak elok kalau perekaman dilakukan di rumah warga apalagi saat ini masyarakat kota Manado menghadapi Pilkada. Warga pantas curiga. Harusnya dilakukan di kantor lurah atau di ruang publik,” ujarnya.
Oleh karena itu Ketua Partai Gerinda di Kota Manado ini meminta agar perekaman e-KTP yang dilakukan di rumah penduduka segera dihentikan.
“Saya minta kegiatan perekaman e-KTP di rumah warga dihentikan. Saya cuma ingatkan pelayanan publik jangan dijadikan ajang kepentingan tertentu dan Disdukcapi Manado harus lebih profesional dan netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado Julises Deffie Oehlers SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan perekaman e-KTP di rumah warga merupakan upaya jemput bola dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan e-KTP jelang Pilkada, 9 Desember 2020, sehingga target perekaman bisa tercapai secara maksimal. Oehlers pun membantah dugaan adanya modus politik atau politisasi e-KTP dalam kegiatan tersebut dan menyebut kegiatan ini diarahkan pihak penyelenggara negara.
Namun pihak Bawaslu Manado membantah mengarahkan Disdukcapil Manado melakukan perekaman e-KTP di rumah warga.
“Tidak ada koordinasi dari pihak Disdukcapil Manado dengan kami. Juga dengan KPU setelah saya cek. Dan seharusnya itu tidak dibuat di rumah, kecuali warga di Bunaken Kepulauan Pakai saja kantor lurah,” koar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Taufik Bilfaqih
(Rogam)