Kejari Sangihe Proses Kasus NB, Yunardi: Sudah Memenuhi Secara Materil dan Formil

Sangihe526 views

Sangihe–Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, Helmud Hontong yang dilakukan oleh salah seorang oknum staf Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial NB yang kini terhitung Jumat 20 November 2020 sudah diterbitkan P21.

Hal ini disampaikan Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Dikatakanya, Kasus NB menurut JPU sudah memenuhi secara materil dan formil untuk di limpahkan ke Pengadilan untuk di lakukan proses penuntutan.

“Untuk perkara NB terhitung Jumat 20 November 2020 sudah di terbitkan P21 dan penurut JPU nya sudah memenuhi syarat meteril dan formil untuk ini kita lakukan kita limpahkan ke pengadilan untuk di lakukan proses penuntutan,” kata Yunardi.

Lanjut dikatakannya, P21 tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU

“Apa bila pelimpahan tersangka dan barang bukti maka oleh JPU akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk di lakukan proses penuntutan, pada intinya P21 telah memenuhi dari hasil penelitian JPU dari berkas perkara yang di ajukan oleh penyedik telah memenuhi syarat meteril dan formil sebagaimana unsur pasal yang disangkakan. Pasal yang disangkakan kepada tersangka ada dua pasal, Pasal 311 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 310 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, sekarang tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti jika sudah ada maka segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan,” jelasnya.

Ia berharap kiranya dengan dilimpahkannya beberapa kasus ini kiranya membuat masyarakat Sangihe dapat mengerti bagaimana tata cara penangan kasus perkara di Kejari itu sudah sesuai proses yang berlaku.

“Saya kira masyarakat harus memahami setiap perkara yang ditangani dan prosesnya panjang, itu bukan berarti dibiarkan yang namanya perkara itu harus diteliti sesuai waktu yang ditetapkan, sampai menurut JPU memenuhi syarat materil dan formil untuk dilanjutkan,” jelasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *