Ketua DKPP RI Prof, Muhamad Tegaskan Pengawasan Protokol Covid Dalam Tahapan Pilkada Diperketat

Jurnal6 Manado- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si memberi catatan positif terkait pelaksanaan persiapan Muhamad Pilkada Sulut.

Hal ini dikatakan Muhammad dalam kegiata Media Gathering yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Jumat (6/11/2020) malam terkait Sosialisasi Kelembagaan Bawaslu dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.

Menurutnya dalam pantauan proses tahapan  Pilkada Sulut,  DKPP menilai Sulut termasuk daerah yang dianggap baik dan tidak ada hal signifikan yang menjadi catatan DKPP.

“Dari 270 titik  pelaksanaan Pilkada dengan bahagia saya mau sampaikan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara termasuk yang tidak menghawatirkan DKPP, namun ada satu dua titik di kabupaten kota yang menjadi atensi, “ungkap Prof Muhammad.

Dia juga meminta  dukungan penyelenggara pemilu Bawaslu soal pengawasan dan mengantisipasi berbagai hal dalam proses  tahapan pilkada ditengah pandemi  yang tidak sama dengan situasi normal. 

“Pertama standar protocol itu harus benar-benar dilakukan pengetatan secara serius kitaita tidak mau DKPP ini menjadi klaster baru  dari sejumlah korban korban covid 19. Yang kedua, di tangan KPU dan Bawaslu ada upaya penegakan hukum yang tegas, kalau sudah  kita sepakat tidak boleh melanggar namun masih ada juga yang melanggar maka fungsi – fungsi pencegahan dilakukan tetap juga dilanggar, ini tidak lagi dicegah tetapi ditindak. Ini supaya memberikan kepastian hukum kepada semua masyarakat dengan unsur unsur pilkada yang ada, “ tegasnya.

Disisi lain Muhammad mengapresiasi kegiatan dan komitmen Bawaslu Sulut yang menurutnya  menjadi bagian siergitas Bawaslu dengan media sehingga diharapkan menjadi sebuah kekuatan positif khususnya dalam pengawasan pilkada.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Dr. Herwin J. Malonda S. Pd M. Pd mengatakan  aturan pencegahan covid 19 khususnya pelaksanaan kampanye  telah tertuang dalam PKPU nomor13 tahun 2020. Namun penerapan aturan tersebut hanya berlaku di dalam lokasi pelaksanaan kampanye terbatas namun tidak mengatur masyarakat  yang ada diluar lokasi kegiatan.

“ Terkait administrasi yang berkaitan dengan pencegahan covid 19 di PKPU 13 tahun 2020 kan ada,  maka kita koordinasikan tapi kan sebagian besar belum masuk dalam PKPU misalnya  yang kami pantau selama ini yang masalah protocol covid di luar kegiatan, misalnya di salah satu tempat  di seputaran-seputaran itu yang banyak orang tetapi di dalam lokasi  acara mereka menerapkan ptotokol.” tandas Malonda.

Namun demikian lanjut Malonda, koordinasi Bawaslu bersam jajaran Kepolisian, TNI dan Satpol PP secepatnya akan dilakukan untuk melakukan penertiban  dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini.

“ Minggu  depan kami akan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena yang punya massa di bawah ada di Kabupaten/Kota sambil kita sosialisasikan kepada pasangan calon kepala daerah terutama memasuki sepuluh hari kelima ini, karena setiap sepuluh hari kita evaluasi,” kuncinya. (stem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *