Heboh Video Syur Mirip Gisel, Jangan Disebar, Terancam Pidana

Manado1,408 views

Manado, Jurnal6
Video panas mirip artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel, heboh di dunia maya. Tagar Gisel dan #kasihangempi pun tranding di media sosial. Belum diketahui, dari mana asal video panas itu.

Dalam video syur tersebut, si wanita memakai pakaian terusan seperti piyama, berwarna hijau dengan motif kembang. Pakaian tersebut hanya menutupi bagian belakangnya saja, sedangkan bagian depan terbuka. Sementara, pria dalam video tersebut, juga mirip artis yang wajahnya sudah familiar.

Video syur berdurasi 17 detik itu memamerkan adegan layak sensor. Bak film porno, aksi perempuan yang mengambil posisi di bagian atas terlihat menantang.

Dari pengambilan gambar, video tersebut diduga sengaja dibuat. Sebab, wanita mirip Gisel itu terlihat mengatur posisi alat perekam untuk merekam aksi mereka.

Lokasi adegan pun ada kemiripan dengan salah satu ruangan kamar mantan isteri Gading Martin itu. Kaim gorden coklat tua, TV dan raknya pun seperti pada beberapa foto yang pernah diunggah Gisel. 

Kecaman pun datang dari netizen. Hampir semua komentar menunjukkan kekesalan dan bully.

Banyaknya netizen yang meminta link videonya, bakal bersinggungan dengan pidana. Pasalnya, dalam Undang Undang Anti Pornografi Pasal 9 mengatakan, barang siapa yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno, diancam dengan denda Rp 5 miliar atau kurungan penjara 12 tahun.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

(Jrl6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *