Penggantian Penjabat Kumtua Tak Perlu Izin Mendagri

Minsel294 views

Foto: Penjabat Bupati Minahasa Selatan, Mecky Onibala saat konsultasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni, terkait jalannya pemerintahan di Kabupaten Minsel.(foto: ist)

Amurang, Jurnal6
Spekulasi masyarakat awam bahwa penggantian penjabat Hukum Tua (Kumtua) yang dilakukan Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Mecky Onibala, melanggar aturan, terbantahkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Femmy Suwu, menegaskan, penggantian 27 penjabat kumtua sudah sesuai aturan. Keraguan kelompok kecil warga akan legalitas penggantian pun terjawab.

Menurut Suwu, untuk mengganti penjabat kumtua, tidak membutuhkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tidak hanya kumtua, namun semua pejabat yang statusnya pelaksana tugas (plt), baik Camat, Kepala Dinas, Kepala bagian, juga tidak membutuhkan izin mendagri.

“Secara aturan, pergantian yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Minsel tidak melanggar aturan. Sebab pergantian jabatan yang harus mendapatkan persetujuan oleh Mendagri adalah pejabat definitif. Sedangkan untuk Plt tidak perlu, karena mengisi jabatan kosong,” kata Suwuh.

Soal penjabat kumtua, menurut Suwuh, itu tidak masuk jabatan struktural. Kapan saja dapat diganti sesuai hasil evaluasi. “Ini merupakan kewenangan dari Penjabat Bupati sebab hanya fungsional atau tugas tambahan. Sekali lagi saya tegaskan, pergantian yang dilakukan tidak ada pelanggaran aturan. Ini juga yang ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Sulut saat menerima laporan dari pak Onibala,” papar Suwuh.

Sementara itu Penjabat Bupati ketika dikonfirmasi mengatakan, pergantian dari Plt Kumtua adalah hasil evaluasi kinerja.

“Saya kan berhak melakukan evaluasi kerja dari ASN (Aparatur Sipil Negara, red). Nah dari hasil evaluasi, saya mengembalikan mereka ke posisi semula dan mengganti yang baru. Bisa dikatakan sebagai penyegaran di pemerintahan desa,” ungkapnya.

Pada bagian lain pergantian yang dilakukan Onibala mendapatkan dukungan luas dari kalangan pendiri Minsel. Mereka menganggap pergantian adalah lumrah apalagi berdasar hasil evaluasi dan mempertahankan netralitas dari ASN.

“Kami menilai pergantian yang dilakukan oleh bupati adalah langkah memperbaiki birokrasi. Sehingga sudah sangat tepat, apalagi menjelang Pilkada dimana dituntut netralitas dari ASN. Malah kami mintakan evaluasi diteruskan agar birokrasi Minsel terjadi perubahan,” tandas Henky Rumengan selaku tokoh pemekaran Minsel didampingi Moody Lelengboto.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *