Sangihe, Jurnal6 – Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masuk ke meja Kejari Sangihe meningkat di Tahun 2020. Bahkan dari beberapa laporan yang masuk tersebut, didapati ada satu laporan yang diindikasikan berpotensi merugikan negara.
Hal ini disampaikan Kajari Sangihe, Yunardi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Akhmad Rifani SH, saat ditemui sejumlah wartawan. Menurutnya setiap laporan yang masuk ke Kejari Sangihe, nantinya laporan tersebut akan dicermati oleh Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Untuk laporan penyalahgunaan alokasi Dandes di Tahun 2020 ini mengalami peningkatan. Itu ada beberapa laporan yang masuk ke kita terus semua laporan itu kita bekerjasama dengan APIP, atau kita serahkan semuanya ke APIP dan salah satunya itu minggu ini sudah dikembalikan dari APIP ke kita di situ ditemukan adanya potensi kerugian negara,” kata Fani sapaan akrabnya.
Disinggung ada berapa kasus yang berpotensi melakukan kerugian negara dari para Kepala Desa yang mengelola Dandes, dirinya menyebutkan ada satu kasus.
“Untuk saat ini baru satu kasus. Potensi kerugian negara di kasus itu sekitar Rp 400.000.000,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Sangihe juga berharap kepada Kepala Desa di 145 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe agar berhati-hati dalam mengelola Dandes tersebut.
“Bagi para Kapitalaung (Kepala Desa) yang mengelola penggunaan Dandes agar lebih berhati-hati. Untuk lebih tertib administrasi, dan tentunya untuk segala sesuatu yang ingin disampaikan atau keluhannya bisa disampaikan ke APIP atau ke Kejari Sangihe. Karena di Kejaksaan Negeri Sangihe sendiri ada program Kampung Binaan Kejari Sangihe. Yang fungsinya membantu para Kapitalaung untuk dapat mengelola Dana Desa dengan baik,” pungkasnya. (Ady)