KPU Minsel Buka Seleksi KPPS Pilgub-Pilbup 2020

Minsel126 views

Amurang, Jurnal6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), membuka peluang masyarakat untuk menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peluang ini terbuka bagi semua warga Minsel yang memenuhi persyaratan. Kali ini, KPU mencari Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga, pendaftaran akan dibuka pada 7-13 Oktober mendatang.

“Kami akan membuka pendaftaran seleksi Calon KPPS pada Tanggal 7 Oktober. Batasnya hanya sampai pada 13 Oktober 2020,” kata Sambuaga, Senin (5/10/2020).

Adapun persyaratan peserta seleksi KPPS, kata dia, di antaranya, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Selain itu, calon KPPS tidak pernah jadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon, baik Calon Bupati dan Calon Gubernur.

“Dan yang tak kalah pentingnya, peserta seleksi KPPS tidak mempunyai penyakit penyerta. Ini masuk dalam persyaratan, mengingat kerja KPPS cukup berisiko,” terang Sambuaga.

Untuk mendaftar, peserta harus memasukkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang menjadi persyaratan adalah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto warna 3X4 sebanyak 2 lembar, surat domisili, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang Undang, serta surat pernyataan tidak pernah diberhentikan oleh KPU sebagai PPK, PPS dan KPPS.

“Syarat lainnya, surat pernyataan belum pernah 2 kali menjabat sebagai KPPS,” imbuhnya.(rul*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *