DPP-Partai Demokrat Menolak Keras RUU Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA,JURNAL6.COM- Partai Demokrat menolak Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Penolakan ini disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Hinca Pandjaitan dalam rapat kerja, Sabtu (03/10/2020) malam.

“Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif,” ujarnya sebagaimana release dari Ossy Dermawan selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, kepada wartawan, Minggu (04/10/2020).

Ada lima alasan yang membuat Fraksi Partai Demokrat menolak menetapkan RUU Ciptaker tersebut.

Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19 ini. Demokrat meminta negara fokus menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Demokrat menilai tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.

Ketiga, RUU ini tidak sesuai harapan meski ada kepentingan investasi. Pasalnya, Demokrat menilai RUU ini berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita, seperti aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik, yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanahkan oleh para founding fathers.

Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel, karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Atas 5 alasan itu, Partai Demokrat menyampaikan tiga catatan kritis terkait isi dalam RUU ini.

Pertama, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Di mana ada sejumlah catatan terkait ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan, dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing serta akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal.

Kedua, RUU Ciptaker melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta. Masalah akan menimpa lingkungan hidup dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor bisa menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya.

Ketiga, RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Pertama, wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan Putusan MK, dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan. Kedua, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik. Dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” pungkas Dermawan

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *