Pinjaman Rp 300 Miliar, Tambah Hutang Bagi Walikota Baru

MANADO,JURNAL6.COM- Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Kota Manado.

Pada surat yang beredar luas di media sosial dan WA pribadi tersebut bernomor 900/B.02/BKAD/687/2020 tertanggal 1 September 2020 yang ditandatangani Walikota GSVL tersebut, perihal penting berupa Pemberitahuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Dalam surat ini disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program PEN sebagai dampak dari pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan alternatif pembiayaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman PEN Daerah.

“Untuk memanfaatkan pinjaman tersebut, kami telah mengajukan permohonan pinjaman kepada pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 Miliar dengan jangan waktu pinjaman selama 10 tahun,” demikian bunyi surat tersebut.

Lebih lanjut disebutkan dalam surat tersebut, bahwa pinjaman ini diperuntukan untuk membiayai program/kegiatan yang tidak bisa dipenuhi dari pendapatan daerah. Dan pengembalian pinjaman akan dilakukan dengan cara diperhitungkan langsung (pemotongan) dalam penyaluran Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil).

“Pelaksanaan pinjaman PEN Daerah tersebut akan kami tuangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Manado Adi Zainal Abidin membenarkan surat tersebut.

“Ia itu surat resmi dan sudah masuk di DPRD (Manado). Surat itu sudah diteruskan ke Pimpinan DPRD,” ucap mantan ASN asal Pemkot Tomohon ini.

Sementara itu, Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe Ph.D mengatakan permohonan pinjaman tersebut merupakan hak Pemerintah Kota Manado. Namun sebaiknya permohonan itu diajukan setelah Pilkada Serentak digelar.

“Sebaiknya permohonan ditunda dulu. Tunggu sampai selesai Pilkada. Kan tinggal dua bulan lebih,” tukasnya.

Menurut Sampe, jika dilakukan saat Pilkada berlangsung di satu sisi akan menimbulkan kecurigaan pihak lain dan di sisi lain untuk menghindari kemungkinan disalahgunakan.

“Jangan sampai ada kecurigaan dan juga jangan sampai disalahgunakan,” pungkas Dosen FISIP Unsrat jebolan S2 dan S3 universitas luar negeri ini

Sementara itu data dilapangan menyebutkan, saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti, Perkim, Dinas PU, Pariwisata , Pendidikan sudah memasukan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dibadan Pengelolah Keuangan karena itu akan diserahkan ke pusat sebelum dana itu dicairkan.

“Memang prosesnya panjang untuk dicairkan,” ucap sumber resmi tersebut .

Lebih jauh katanya, dana ini nantinya akan dikembalikan selama sepuluh tahun dan tidak ada bunga sepersenpun karena bantuan dari Pemerintah Pusat untuk penanganan kegiatan infrastruktur cash di kota Manado.

“Bayangkan Walikota berikut akan ditinggalkan hutang yang besar. Dan setiap tahun harus diambil dari kocek pribadi APBD. Sehingga setiap tahun belanja kegiatan akan dibatasi demi membayar hutang turunan tersebut,” pungkasnya.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *