Diduga Sengaja Dibakar, Bareskrim Naikkan Status Kebakaran Gedung Kejagung RI ke Tahap Penyidikan

Nasional129 views

Jakarta, Jurnal6 – Gema kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), kian kencang. Hebohnya terdengar dari pelosok hingga mancanegara. Spekulasi kesengajaan membakar untuk memusnahkan gedung yang menyimpan ribuan berkas kasus besar hingga kecil ini, berseliweran. Teranyar, dugaan konspirasi kesengajaan kebakaran, diperkuat dengan hasil penyelidikan dan olah TKP Bareskrim Mabes Polri.

Dari hasil penyelidikan selama beberapa pekan, diambil kesimpulan bahwa ada dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI. Hasil penyelidikan ini disampaikan Kabareskrim RI, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di gedung Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

“Kami mengambil kesimpulan bahwa ada dugaan peristiwa pidana pada kebakaran gedung Kejagung RI,” tandas Sigit.

Masih menurut Sigit, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation), kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar TKP, mengambil keterangan saksi, serta pendapat sejumlah ahli kebakaran juga ahli pidana yang dilibatkan dalam penyelidikan itu, tidak ditemui bahwa hubungan pendek arus listrik sebagai penyebab kebakaran.

“Kemudian, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa, sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun diduga karena open flamws atau nyala api terbuka,” ungkap Kabareskrim.

Sumber api pun sudah bisa diidentifikasi. Menurut Sigit, sumber api berasal dari lantai enam, di ruang Biro Kepegawaian.

“Kami juga mendapati bahwa ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai enam, ruang biro kepegawaian, yang saat itu sementara melaksanakan renovasi. Sehingga, itu salah satu yang kami dalami,” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan itu, Bareskrim meningkatkan proses penyelidikan kebakaran gedung Kejagung RI ke tahap Penyidikan.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *