Terkait Penahahan 29 Warga Penambang di Sangihe, JT Minta Kapolres Sangihe Dicopot

Jurnal6 Manado – Kasus penangkapan sejumlah masyarakat penambang emas di Kabupaten Sangihe oleh aparat Kepolisian mendapat kecaman Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut Jems Tuuk.

Menurutnya 29 warga penambang yang ditangkap aparat Kepolisisan Sangihe menunjukan perlakuan kejam aparat keamanan terhadap warga yang mengais rejeki di tanah milik sendiri.

“ Yang saya bingung Kapolres Sangihe nangkap orang di pertambangan rakyat yang hanya mengambil setengah, sampai satu gram emas dan dia menambang untuk cari makan bukan untuk kaya, “ sesalnya.

Untuk itu dirinya menyatakan sikap selaku ketua APRI Sulut meminta Kapolda, Kejati  untuk melepaskan 29  warga yang ditahan  karena para penambang tersebut hanya untuk cari makan.

“ Yang membuat kami selaku APRI marah adalah kenapa pejabat tinggi yang ada di Sangihe sudah berulang kali dilaporin ke Kapolres, salah satunya diduga ada unsur Tipikor tetapi  Kapolresnya hanya diam. Kami menduga keputusan yang diambil Kapolres ini adalah keputusan yang melawan hukum, Kapolres tidak netral, “ tegas JT kepada para wartawan Selasa (15/9/20) di Kantor DPRD Sulut.

Disisi lain dengan adanya tindakan penahanan warga tersebut JT  secara tegas ia meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolres Sangihe.

“Menurut kami Kapolres ini merusak citra Polisi, kami minta pak Kapolri copot Kapolres Sangihe, kami sudah ke Bareskrim Polri, kami juga ke Propam dan mereka sudah berjanji untuk menindak lanjuti laporan kami. Rakyat lagi susah, untuk apa ada undang-undang  tapi rakyat lapar. Harusnya kesejahteraaan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” tandas JT. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *