Kejari Sangihe Tahan Ex Bendahara Polres, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Ratusan Juta

Sangihe616 views

Sangihe, Jurnal6

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menahan oknum anggota Polda Sulawesi Utara. Penahanan ini terkait kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah dana setoran pinjaman anggota Polres Sangihe. 

Oknum berinisial FNT alias Ferry itu, ditahan akibat ulahnya tidak menyetorkan uang sekira Rp 788.000.000 ke beberapa Bank cabang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, milik anggota Polres Sangihe pada Tahun 2016.

Hal ini dibenarkan Kajari Sangihe Yunardi SH MH, melalui Kasi Pidum Frits Gerald Kayukatul SH. Menurutnya kasus tersangka yang ditangani Kejari Sangihe merupakan Tahap II, setelah dilimpahkan berkas dari Reskrim Polda Sulut Jumat pekan lalu. 

“Kita telah melakukan tahap dua pada hari Jum’at (4/8/2020, red dari perkara Polda Sulut. Lalu dari kami yakni Kejati Sulut melimpahkan ke Kejari Kepulauan Sangihe karena sesuai fokusnya kejadian perkara tersebut. Tersangka tersebut yang telah diserahkan kepada kami yakni berinisial FNT alias Ferry oknum anggota Polda Sulut,” katanya. 
Disinggung berapa besaran dana yang digelapkan tersangka, Frits menyebutkan ada kurang lebih dana sebesar RP 788.000.000, dengan korban mencapai ratusan orang. 

“Tersangka ini terkait penggelapan, jadi dana yang pada saat jabatan yang dikuasainya itu terkait setoran dana pinjaman anggota Polres Sangihe yang tidak dia setoran ke beberapa Bank cabang yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe khusus pada Bulan Desember 2016. Diperkirakan dana yang digelapkan tersangka kurang-lebih sebesar Rp 788.355.000, dengan korban sekitar 243 orang. Kalau untuk persidangannya segera akan kita laksanakan, mudah-mudahan dalam minggu depan kita bisa limpahkan berkasnya ke pengadilan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *