Satreskrim Polres Sangihe Ringkus Residivis Curanmor

Sangihe401 views

Sangihe, Jurnal6 – Satuan Reskrim Polres Sangihe menahan tersangka penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi dibeberapa daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kronologi kejadian sendiri dijelaskan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Jesli Hinonaung SH, berawal dari laporan masyarakat di beberapa Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Sangihe terkait kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor.

Laporan tersebut dialamatkan kepada AL alias Apong 39 Tahun beralamat di Kampung Barangkalang Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Residivis mantan warga binaan Lapas Manado, yang telah menipu para pemilik kendaraan rental mobil dan motor di sekitaran Kota Tahuna dan pencurian motor di Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tamako.

Menurut Hinonaung, mendapatkan laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Sangihe langsung memburu tersangka di sekitaran Kecamatan Manganitu. Berkat kerjasama dari warga sekitar, tersangka berhasil diamankan saat tengah tidur di kantor BPU yang ada di Kecamatan Manganitu.

“Kemarin (6/8/2020) setelah kita mendapat informasi dari rekan-rekan sejajaran seperti dari Polsek Tabukan Utara dan Polsek Tahuna, saya bersama Tim Satuan Reskrim Polres Sangihe melacak keberadaan terlapor. Sekitar jam 02.00 Wita tersangka kita dapatkan di Kantor BPU Kecamatan Manganitu sementara sedang tidur, dan langsung kita amankan ke Polres Sangihe. Dan sekarang tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah ada kendaraan bermotor lainnya,” kata Hinonaung.

Dia mengakui tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka saat dilakukan penahanan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sangihe. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Disinggung apakah tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, Kasat membenarkan perihal tersebut.

“Benar bahwa tersangka merupakan residivis, pernah ditahan di Lapas Manado. Menurut informasi yang bersangkutan baru dua minggu keluar dan melakukan kembali perbuatan yang sama. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *