Akses Masuk Akan Dibatasi Dalam Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Jurnal6 Manado – Tahapan pendaftaran kepala daerah di tengah Pandemi Covid 19 menjadi hal yang krusial sehingga penyelenggara harus melakukan pembatasan orang terutama para pendukung bakal calon.

Sesuai jadwal proses tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari yakni 6 – 8 September 2020.

Khusus tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, pihak penyelenggara yakni KPUD Sulut akan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan melakukan pembatasan orang yang akan masuk mendampingi pasangan calon.

” Pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah tahun ini berbeda dibanding tahun tahun sebelumnya. Pendaftaran calon biasanya diikuti banyak pendukung namun dimasa pandemi ini dibatasi dan sudah disepakati bersama para bakal calon dan papol pengusung, paling banyak 36 orang yang masuk lokasi pendaftaran sudah termasuk bakal calon, partai pengusung serta keluarga. ” tandas Ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh Kamis (3/9-20) pada kegiatan media gathering dengan tema “bersama peran pers dalam menciptakan demokrasi berkeadilan Sulawesi Utara tahun 2020”.

” Ini penting bagi kita mensosialisasikan kepada masyarakat terutama para pendukung bakal calon kepala daerah” ujarnya.

Hal ini juga berlaku bagi media yang akan melakukan peliputan hanya dibatasi 15 media.

Meski demikian Mewoh mengajak masyarakat bisa mengikuti proses pendaftaran melalui fasilitas melalui video streaming maupun media sosial.

” Kami mengimbau masyarakat maupun para pendukung dapat memahami hal ini karena ini yang harus kami lakukan sesuai aturan protokol kesehatan, ” pungkas Mewoh.(stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *