Dibawa ke Kebun, Mahkota Gadis Manganitu Empat Kali Jebol

Sangihe291 views

Sangihe, Jurnal6
Resah karena anak perempuannya tak kunjung pulang ke rumah, kedua orang tua Mawar (nama samaran), berusia 16 tahun, akhirnya melapor ke Polsek Manganitu. Sesampainya di Polsek Manganitu kedua orang tua Mawar disambut Kapolsek Manganitu, Iptu Joubert Johanis. Keduanyapun melaporkan tentang putri kesayangan mereka yang tak kunjung pulang ke rumah.

Saat itu terjadi diskusi singkat dan menyimpulkan bahwa Mawar diketahui tengah dekat dengan seorang pemuda berinisal AM alias Marius (27) beralamat di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Polsek Manganitu bersama masyarakat menyebar informasi ini, dan diketahui Mawar ada bersama Marius. Setelah tersangka (Marius)diperiksa, ada fakta bahwa tersangka sudah 4 kali menyetubuhi gadis belia yang baru beranjak dewasa itu.

Atas laporan dari kedua orang tua dan fakta yang menunjukkan bahwa Marius telah menyetubuhi Mawar yang masih di bawah umur, Marius pun ditahan Polsek Manganitu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tesebut.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Manganitu Iptu Joubert Johanis bahwa kedua orang tua korban telah melaporkan kehilangan anaknya.

“Awalnya orang tua korban melapor ke Polsek tentang kehilangan anaknya. Pada saat itu anaknya atau korban berusia 16 tahun. Jadi pada saat orang tuanya melapor, kami tanya dia punya teman spesial atau enggak? dijawab ada berumur 27 Tahun. Nah setelah kami analisa, si korban ini bukan hilang, tapi pergi bersama-sama dengan teman spesialnya itu,” kata Johanis.

Petugas Polsek bersama orangtua korban menyebar informasi ini kemasyarakat, jika mengetahui keberadaan tersangka dan korban agar melapor ke Polsek Manganitu.

“Jadi disepakati mencari mereka dahulu. Nah kemudian disebarkaninformasi ke masyarakat, setelah dua hari setelah laporan orang tuakorban, ada masyarakat datang melapor kedua orang tersebut baru datang ke kampung. Pada hari itu juga kami jemput dan kami periksa di Polsek. Setelah diinterogasi bahwa benar korban dibawa tersangka ke dalam kebun. Dan saat ditanya apakah tersangka dan korban ada melakukan hubungan badan, korban mengakuinya. Saat tersangka diinterogasi, tersangkamengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolsek.

Atas laporan orang tua korban dan perbuatannya tersebut yang telah menyetubuhi anak dibawah umur, Marinus harus ditahan di Polsek Manganitu.

“Dengan perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur,tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 3,5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *