Nilai Tukar Petani Sulawesi Utara Membaik

Berita Utama541 views

Jurnal6 Manado – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondolambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw (ODSK) menggenjot sektor Pertanian di tengah wabah pandemi covid 19 khususnya penyediaan pangan yang sehat menunjukan peningkatan melalui produksi yang dihasilkan petani.

Begitupun untuk Nilai Tukar Petani (NTP) berdasarkan Data Badan Pusat Statistikmenyebut, NTP di Sulawesi Utara pada bulan Juli 2020 naik 1,66 persen menjadi 98,12 dibandingkan dengan bulan Juni yang masih 96,52. Membaiknya nilai NTP ini disebabkan dari dua sisi, yakni membaiknya harga komoditas yang dihasilkan petani serta menurunnya biaya produksi dan harga barang konsumsi rumah tangga.

Meski Nilai NTP selama tahun kalender 2020 masih mengalami penurunan 0,41 persen, namun secara YoY (tahun ketahun) masih menunjukkan kenaikan 2,40 persen,  Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) naik 1,47 persen; dari nilai 97,09 di bulan Juni menjadi 98,52 di bulan Juli.

Di wilayah perdesaan Sulawesi Utara terjadi deflasi 0,29 persen. Terdapat tiga kelompok yang mengalami deflasi,yakni makanan, minuman dan tembakau; Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Lainnya serta Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.

Dari hasil pemantauan harga komoditi di perdesaan, secara umum dapat digambarkan bahwa naiknya nilai NTP 1,66 persen diperoleh dari kenaikan indeks yang diterima petani yang mencapai 1,43 persen, terutama disumbang oleh subsektor Hortikultura dan Tanaman

Perkebunan Rakyat yang masing-masing mengalami kenaikan 2,74 persen dan 2,54 persen. Sementara dari sisi Indeks yang dibayar Petani, pada komponen Indeks Biaya produksi dan Penambahan Barang Modal pertanian mengalami penurunan tipis 0,04 persen, sedangkan Indeks Konsumsi Rumah Tangga mengalami penurunan 0,29 persen.

Begitupun Tanaman Pangan Nilai NTP tanaman pangan (NTPP) pada bulan Juni naik 0,70 persen dibandingkan bulan sebelumnya dari 104,76 di bulan Juni menjadi 105,50 di bulan Juli. Sementara Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan 0,49 persen, dari 105,70 pada bulan Juni menjadi 106,21 di bulan Juli,

Hortikultura Nilai NTP Hortikultura (NTPH) di bulan Juli naik 2,74 persen dibandingkan bulansebelumnya dari 103,36 di bulan Juni, menjadi 106,19 di bulan Juli. Begitupun dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga naik 2,64 persen, dari 104,22 di bulan Juni menjadi 106,97 di bulan Juli,

Tanaman Perkebunan Rakyat Nilai NTP Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) naik 2,54 persen, dari 90,73 di bulan Juni, menjadi 93,03 di bulan Juli. Kenaikan NTP diikuti pula dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Tanaman Perkebunan Rakyat yang juga naik 2,30 persen, dari 91,08 pada bulan Juni menjadi 93,18 di bulan Juli.

Yang membanggakan dari enam provinsi yang ada di Pulau Sulawesi, tiga diantaranya mengalami kenaikan NTP yaitu Sulawesi Utara  berada di peringkat pertama sebesar 1,66 persen disusul propinsi Gorontalo sebesar 1,31 persen, dan Sulawesi Barat sebesar 0,40 persen.

Sebaliknya tiga provinsi lainnya mengalami penurunan NTP, berturut-turut dari Sulawesi Tenggara sebesar 0,98 persen, Sulawesi Tengah sebesar 0,76 persen, dan Sulawesi Selatan sebesar 0,55 persen.

Sementara NTUP hanya terjadi kenaikan di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Utara sebesar 1,47 persen, Gorontalo sebesar 0,70 persen, dan Sulawesi Barat sebesar 0,55 persen. Sedangkan tiga provinsi lainnya mengalami penurunan yakni Sulawesi Tengah sebesar 0,79 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 0,50 persen, dan Sulawesi Selatan sebesar 0,29 persen.

Namun sebaliknya di bidang peternakan Nilai NTP di subsektor Peternakan (NTPT) turun sebesar 0,82 persen dibanding bulan sebelumnya, Dari nilai 97,13 di bulan Juni menjadi 96,33 pada bulan Juli.

Terkait penurunan sub sektor peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Ir Novly Wowiling saat di konfirmasi Rabu (26/8/20) menjelaskan faktor tersebut  dipengaruhi turunnya  daya beli masyarakat terutama usaha restaurant, acara-acara yang biasanya dilakukan masyarakat  namun sejak pandemi covid 19 tidak lagi dilaksanakan sehingga  mempengaruhi  NTP di sub sector peternakan.

“ Komoditas peternakan hanya sebagai penunjang,  tidak ada ternak masyarakat bisa mengkonsumsi ikan. Berbeda dengan pangan,  mau tidak mau masyarakat harus beli karena merupakan kebutuhan pokok.” terang Wowiling (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *