Pemberian Remisi Umum di HUT RI ke-75, 107 Warga Binaan Lapas Tahuna Dapat Remisi, 1 Bebas

Sangihe145 views

Sangihe–Narapidana dan tahanan Lembaga pemasyarakatan lapas kelas II B tahuna mendapatkan remisi umum dan pemotongan masa tahanan oleh pemerintah dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 75.
Dari jumlah warga binaan dilapas Tahuna 147 orang terdari 111 narapidana dan 36 tahanan mendapatkan remisi umum bahkan satu orang di nyatakan bebas murni.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tahuna, Mardi Santoso kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemberian semisi umum merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi narapidana dan tahanan, pemberian remisi berfariasi mulsi dari satu bulan pengurangan masa hukuman hingga paling tinggi enam bulan.

“Yang mendapat remisi yang SK nya sudah keluar sebanyak 107 dan masih ada 4 warga binaan yang beum mendapat remisi tapi sementara diusulkan. Jadi semua warga binaan dapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 75 ini tidak ada yang tak mendapat remisi,”jelas Santoso.

Lanju dikatakannya, remisi yang di berikan bagi napi pun bervariasi, ada yang mendapat satu bulan dan maksimal enam bulan. Dan napi yang bebas ada satu orang yang telah mendapat remisi enam bulan dengan kasus pidana umum sehingga langsung bebas.

“Sebenarnya ada beberapa yang brbas tapi karena mereka masih ada subsider jadi tidak langsung bebas,” katanya

Ia berharap, warga binaan agar dapat menyadari keselahannya dan merubah konsep pemikiran serta harus bisa berbakti minimal kepada orang tua dan keluarga, sehingga ketika krluar dari lapas bisa mrnjadi suri teladan dalam keluarga dan masyarakat yang produktif.

“Harapan kami lapas Tahuna bukan hanya membina, tetapi berkeinginan menjadi pusat pendidikan. Sehingga kami meminta suport ,arahan masukan bahkan kritik dari semua elemen masyarakat agar Lapas Tahuna bisa terus berbenah,” harapnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *