BPK RI Teken Nota Kesepahaman Dengan Kepolisian Dan Kejagung

Berita Utama93 views

Jurnal6 Manado – Badan Pemeriksa Keuangan RI menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (11/8) yang dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK RI di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua BPK-RI Bapak Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sementara itu, di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada waktu yang bersamaan dilakukan Komitmen Bersama antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH., M.H. dan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen. Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka
mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah,
dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan
hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.

Kegiatan dihadiri pula oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Dr. Setya Nugraha, MIBA, Direskrimsus Polda Sulut, Asbin, Aspidsus, Asintel, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(stem/humas BPK Perw.Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *