KPU Minut Sosialisasi PKPU Nomor 6

Minut446 views

Minut, Jurnal6
“Sembilan komponen baru akan kita ditemukan dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini merupakan amanah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tatacara pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19.”

Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Minut Stela Runtu dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 1 dan Nomor 6 Tahun 2020 kepada media cetak, elektronik dan online pada Sabtu (8/08/2020) di Aula H&J Airmadidi.

Sembilan hal baru ini akan ditemukan saat para pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. PKPU ini dengan tegas melarang adanya kerumunan masyarakat saat berlangsungnya pemungutan suara di TPS.

“Tidak boleh ada kerumunan pemilih di area TPS nanti, karena ptotokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 akan diterapkan secara ketat,” tandas Stela Runtu didampingi Komisioner KPU Minut lainnya, Hendra Lumanaw dan Darul Halim.

Menurut Runtu, nantinya, Petugas  Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang dan dua hansip, sebelum melaksanakan tugas  akan mengikuti rapid test untuk memastikan apakah reaktif atau tidak. Para petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian saat di TPS, baik petugas dan pemilih akan diatur jarak tertentu sedemikian agar tidak saling kontak. Peserta pemilih saat masuk akan ditest suhu tubuhnya, kemudian diberikan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan saat menerima kertas suara dan mencoblos.

Usai mencoblos nantinya sarung langsung dibuang, kemudian tinta akan diteteskan ke salah satu jari pemilih untuk menghindari kontak langsung.

“Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37.3 derajat akan mendapatkan perlakuan di bilik pemilihan khusus,” terang Runtu mengingatkan bahwa warga yang akan memilih, nantinya akan diinfokan waktu kedatangan untuk melakukan pendaftaran di TPS untuk menghindari kerumunan.

Di sisi lain,  Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilu serta SDM KPU Minut, Hendra Lumanauw mengatakan, intinya PKPU nomor 6 ini bertujuan agar terselenggara Pilkada yang sehat dan aman dalam rangka pencegahan pandemic Covid-19.

“Kami menjaga agar tidak terjadi penumpukan di 474 TPS, sehingga jumlah pemilih di setiap TPS  dibagi maksimal 400 pemilih,” tegas Lumanauw, sambil mengingatkan Kabupaten Minut akan menggelar pilkada gubernur dan wakil gubernur dan pilkada bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam sosialisasi ini, KPU Minut juga memberikan contoh proses pemilu di Negara Korea Selatan dalam kondisi pandemic Covid-19 yang berhasil dilaksanakan, dengan menggunakan protokol Covid-19 yang ketat.

“Pilkada ini pun berhasil dilaksanakan dengan tingkat partisipasi yang justru meningkat dibanding pemilihan sebelumnya,” pungkas Lumanauw. (PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *