Sambangi Kemendikbud Komisi 4 DPRD Sulut Bawa Aspirasi Mahasiswa PPDS Unsrat, Ini Hasilnya

Berita Utama189 views

Jurnal6 Jakarta –Pertemuan Mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado bersama Rektorat yang difasilitasi Komisi 4 DPRD Sulut baru-baru ini ditindak lanjuti  dengan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PPDS Universitas Sam Ratulangi Manado, Rabu (5/8) diruangan kerja Lt. 9 Kemendikbud.

Para personil Komisi IV DPRD Sulut yang turut melakukan kunjungan kerja tersebut yakni Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, Koordinator Komisi IV Billy Lombok, Anggota Komisi IV Melky Pangemanan, Yusra Alhabsyi serta Melisa Gerungan dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam pertemuan itu, ada Beberapa hal yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara:

– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara meminta Kemendikbud RI untuk memberikan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PPDS Universitas Sam Ratulangi Manado.

– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pertemuan dengan pihak kampus Unsrat terkait permintaan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PPDS. Saat ini rentang uang kuliah bagi PPDS berdasarkan PMK mulai Rp. 11.000.000 – Rp. 36.000.000. Rata-rata mahasiswa PPDS Unsrat dikenakan uang kuliah sebesar Rp. 24.000.000

– Dimasa pandemi, mahasiswa PPDS merasa uang tersebut memberatkan perekonomian mereka dan perkuliahan sebagian besar dilakukan secara virtual, oleh karena itu diharapkan agar kampus dapat menetapkan uang kuliah pada batas terendah.

– Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, pihak rektorat Unsrat mengatakan bahwa mereka kesulitan untuk memberikan keringanan jika tidak ada landasan hukum dan arahan dari Kementerian, karena menurut pihak Rektorat Unsrat uang kuliah bagi mahasiswa S1 maupun S2, S3 dan PPDS harus di konsultasikan dahulu ke Kementerian.

– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui pertemuan dengan Ditjen Dikti berharap dapat mencari solusi atas permasalahan uang kuliah mahasiswa PPDS Unsrat.

– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berharap dalam pertemuan ini dapat diperoleh surat edaran atau dokumen sejenisnya dari Kemendikbud/Ditjen Dikti dalam bentuk penegasan yang dapat dibawa untuk menjadi bahan dalam pertemuan selanjutnya antara Komisi IV dengan Rektorat Unsrat untuk menyelesaikan permasalahan uang kuliah PPDS Unsrat.

Adapun penjelasan atau pokok pembahasan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi :

– Perwakilan Ditjen Dikti menyambut baik aspirasi mahasiswa PPDS Unsrat yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Sulawesi Utara dan berharap dapat memberikan jawaban atau solusi atas permasalahan yang disampaikan.

– Kemendikbud RI pada prinsipnya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait mekanisme keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana. Keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPDS dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perguruan Tinggi masing-masing dan diputuskan oleh rektor perguruan tinggi tersebut.

– Sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kemendikbud bahwa penetapan UKT bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana berdasarkan usulan dari perguruan tinggi, sedangkan uang kuliah bagi mahasiswa pascasarjana ataupun PDDS diatur dalam perguruan tinggi masing-masing.

– Unsrat merupakan salah satu PTN BLU dimana uang kuliah bagi mahasiswa PPDS diatur secara Khusus dalam Peraturan Keuangan Menteri.

– Berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program Pascasarjana, Profesi, dan Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

– Tarif layanan akademik untuk jenis layanan biaya pendidikan program spesialis terdapat pada lampiran PMK Nomor PMK 19/MPK.05/2019.

– Saat ini sedang dipersiapkan surat edaran kepada PTN terkait keringanan kepada PTN terkait dengan keringanan UKT.

– Perlu Kami sampaikan juga bahwa DItjen Dikti memiliki kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi dan penyediaan paket internet terjangkau bagi mahasiswa semasa pandemi. Paket ini dapat diakses melalui perguruan tinggi masing-masing.

– Ditjen Dikti juga mempunyai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang mana kegiatan mahasiswa yang bersifat akademik dapat diakui sebagai perolehan SKS. Pedoman lebih lanjut mengenai MBKM ini dapat diakses melalui situs Kementerian.

Tak hanya itu, hari ini juga Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Pemberitahuan pembayaran selisih bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP tahun akademik 2020/2021 diberikan bagi seluruh perguruan tinggi Negeri maupun Swasta yang Berisi:

Dalam rangka pelaksanaan program bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (UKT/SPP) dan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai perguruan tinggi serta memahami kesulitan pengelolaan di perguruan tinggi pada masa pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bantuan UKT SPP diberikan kepada mahasiswa semester 3, 5, dan 7 tahun akademik 20202021 yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan perguruan tinggi.

2. biaya UKT SPP yang berlaku (at cost), maksimal Rp 2.400.00000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi untuk Membayar UKT atau SPP penerima bantuan UKT/SPP selama I (satu) semester pada semester gasal tahun akademik 2020/2021; dan

3. Dalam hal terdapat selisih kurang, yaitu bantuan UKT SPP maksimal lebih kecil dibanding dengan biaya UKT SPP yang berlaku, atau ada biaya lain yang menjadi beban mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab, misalnya dengan meminta pembayaran dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa memperhatikan keramahan sosial, serta mempertimbangkan situasi pandemi yang sekarang terjadi.(stem/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *