Pemkab Sangihe Segera Buka Seleksi Calon Sekda

Sangihe126 views

Lawendatu: Dulu Kewenangan Provinsi, Tapi Sekarang Sudah Tidak

Sangihe, Jurnal6
Sejak jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe ditinggalkan oleh Edwin Roring SE ME,  awal Tahun 2020, hingga hari ini jabatan Sekda di Pemkab Sangihe itu hanya dijabat Pelaksana harian (Plh). Untuk melengkapi kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sangihe mulai mencari calon Sekda melalui proses lelang jabatan.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Sangihe, Steven Lawendatu, kepada sejumlah wartawan.

“Jadi, terhadap kekosongan jabatan Sekda definitif, Pemerintah Daerahharus segera melakukan seleksi terbuka. Terhadap hal itu, kita sudah mengantisipasi dan mengajukan permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Sekda. Dan sampai saat ini kita masih menunggu rekomendasinya. Ketika rekomendasi itu sudah keluar maka seleksi itu kita akan buka,” ujar Lawendatu.

Dikatakannya, dengan adanya seleksi terbuka ini ada peluang dari pejabat Sangihe yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Kan prasyarat untuk seleksi Sekda ini minimal empat kandidat yangmendaftarkan diri baru bisa dilakukan tahapan selanjutnya. Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini rekomendasinya sudah kita dapatkan. Apalagi saya sudah melakukan kontak langsung dengan komisioner KASN dan tinggal akan di review, kemungkinan 1-2 hari ke depan akan diproses rekomendasinya, sehingga sebagaimana sesuai aturan akan di umumkan paling lambat 14 hari, sehingga ketika terpenuhi pelamar 4 orang maka langsung diproses, sebaliknya ketika masih belum akan dibuka lagi 14 hari,” jelasnya.

Lawendatu pun berharap, semoga ditahapan pengumuman pertama 14 hari 4 calon yang akan ikut seleksi terbuka calon Sekda sudah bisa terpenuhi.

“Sebab Sudah terlalu lama Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe kekosongan jabatan Sekda Difinitif,” harapnya.

Disentil soal jabatan Sekda ada interfensi dari Pemerintah Provinsi dan harus menjadi kewenangan Gubernur mengutus nama ke Daerah, Lawendatu menegaskan untuk saat ini hal tersebut sudah tidak lagi menjadi kewengan pemerintah Provinsi.

“Untuk sekarang sudah tidak. Untuk jabatan definitive Sekda sebagaimana Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN. Kalau dulukan diberi kewenangan penuh kepada Provinsi, tapi kalau sekarang sudah dilakukan seleksi terbuka,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *