Jurnal6 Manado – Keberadaan Rumah Sakit Dr JH Awaloei dikeluhkan warga Desa Tateli Satu Minahasa khususnya yang bermukim di lingkungan I.
Hal tersebut terkait proses pembuangan limbah yang dihasilkan Rumah Sakit mengalir ke selokan melewati rumah warga . Tindakan Rumah Sakit yang baru diresmikan 10 Juni 2020 ini diduga mengabaikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Keluhan warga disampaikan kepada anggota komisi 4 DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan S.IP.MAP, M.Si, melalui akun media sosial miliknya.
Dalam aduannya warga telah menyampaikan keberatannya karena pemukiman mereka dialiri limbah cair ini bahkan telah meminta pihak rumah sakit untuk menggunakan pipa 6 inci agar tidak langsung mengalir di melalui selokan.
“ Warga sudah berupaya melaporkan ke aparat desa setempat, namun katanya pihak RS tidak bergeming. Sebelum membangun selokan tersebut, tidak ada upaya dari pihak Rumah Sakit untuk bertemu warga mensosialisasikan pembuangan limbah tersebut. Meskipun pihak RS mengelaknya dan menyatakan ada persetujuan dari masyarakat, “ ujar MJP
“ Mereka( warga ) tidak melarang limbah dibuang di selokan tersebut, namun mereka meminta untuk menggunakan pipa 6 inci agar limbah tidak akan mencemari lingkungan.Kepala jaga mengakui, pihaknya sudah berupaya menyampaikan ke pihak RS tapi tidak pernah digubris. Saat ini warga meminta secepatnya dipasang pipa sebab rumah sakit sudah beroperasi. “tandas MJP mengutip laporan warga setempat.
Terkait hal tersebut MJP berjanji akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan solusi atas keluhan warga lingkungan I Desa Tateli Satu.(stem/*)