Aji Mamosey: Kumpul Kebo di Bawah Umur Jangan Dicoklit

Minsel155 views

Amurang, Jurnal6
Jelang pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) persiapkan diri. Seluruh personil Bawaslu se-Minsel pun siaga. Pengawasan pemuktahiran data pemilih jadi target utama.

Menurut Aji Mamosey, Komisioner Bawaslu Minsel, pengawasan pemuktahiran data sangat penting dilakukan.

“Sekarang pihak KPU sementara melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Panwas Kecamatan hingga Panwas Desa harus melaksanakan pengawasan melekat,” kata Mamosey.

Dijelaskan Mamosey, yang harus diperhatikan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD adalah syarat pemilih. Petugas harus dapat memastikan agar semua wajib pilih dapat terdata dan yang tidak memiliki hak pilih tidak dicoklit.

“Contohnya, wajib pilih itu harus berusia di atas 17 tahun sampai 9 Desember 2020. Kalau belum 17 tahun tapi sudah menikah, juga sudah memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat adalah warga yang hanya kumpul kebo dan punya anak dan usianya di bawah 17 tahun. Kumpul kebo di bawah umur jangan dicoklit. Mereka tidak memenuhi persyaratan,” terang pria yang baru merayakan Hari Ulang Tahun ke-32 itu.

Diapun mengingatkan petugas Panwas kecamatan hingga desa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan tugas.

“Jangan lupa terapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat bertugas di lapangan. Pastikan juga warga yang ditemui menggunakan APD, minimal pakai masker,” tandas Mamosey di sela-sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih, Kamis (16/7/2020).(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *