BKPSDMD Sangihe Periksa ASN Penghina Bupati

Sangihe450 views

Sangihe, Jurnal6
Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan kepada ASN bermasalah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang ASN akan dipakai untuk sanksi.

Hal ini dibenarkan kepala BKDSDM, Steven Lawendatu di konfirmasi. “Jadi ASN-ASN yang bermasalah sudah mulai diperiksa oleh pejabat yang berkompeten. Seperti ASN yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan juga ada beberapa ASN lain yang tidak masuk kantor selama 40 hari, itu juga kita akan periksa dan tinggal menunggu panggilan,” ungkap Lawendatu.

Selain itu kata Lawendatu, saat ini ada pemeriksaan di Bagian hukum terhadap salah satu ASN di KesbangPol dalam kasus penghinaan terhadap pimpinan daerah dalam hal ini Bupati.

“Yang sekarang ini dalam tataran pemeriksaan di Bagian Hukum untuk SK penjatuhan sanksi, yakni kasus pegawai KesbangPol soal penghinaan terhadap pejabat daerah. Meski ASN tersebut sudah ditangani aparat Kepolisian, namun dalam kajian kepegawaian, ASN tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Disinggung soal sanksi yang diberikan terhadap oknum ASN yang melakukan penghinaan terhadap pimpinan daerah, Lawendatu menegaskan pemeriksaan terhadap ASN tersebut sudah selesai dilakukan dan tinggal menunggu penjatuhan sanksi.

“Untuk saat masih dalam verifikasi di bagian Hukum untuk penjatuhan sanksi. Hanya saja dari Hukum mereka kembalikan Karena susuai PP 53 hukuman sanksi kan berjenjang. Sedangkan kendala yang sekarang ini atasan langsung dalam hal ini kepala KesbangPol hingga hari ini belum melaporkan hasil pemeriksaan mereka ke BKD,” jelasnya. 

“Yang pasti sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang melakukan penghinaan terhadap pimpinan daerah ini yaitu sanksi sedang dan berat. Kalaupun fatal bisa berujung pada pemecatan. Meski demikian kita tunggu hasil pemeriksaannya,” tegas Lawendatu. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *