Sekwan Zainal Abidin Galau, SK Definitif Masih H2C

MANADO,JURNAL6.COM- Status Drs M.S Zainal Abidin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Manado bakal terbentur aturan PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika Walikota, GS Vicky Lumentut belum juga mendevinitifkan. Pasalnya, Zainal Abidin Jumat, (10/7) hari ini akan genap berumur 56.

Sesuai PP Nomor 17 tahun 2020 menyebutkan pada point 6 JPT Pratama bahwa usia paling tinggi 56 tahun pejabat yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sudah harus didevinitifkan.

Diketahui, posisi jabatan Sekwan sangat penting di DPRD Manado dan mendapat perlakuan khusus, karena menetapkan Sekwan harus mendapat persetujuan dari DPRD, setelah keluar persetujuan DPRD baru dapat dilantik.

Zainal Abidin yang adalah mantan Kabid Amdal Lingkungan Hidup, Kabag Umum serta Kabag Keuangan DPRD Tomohon ini sebagai Plt Sekwan Manado banyak tanggung jawab dan beban kerja di DPRD sangat tinggi. Jika hanya jabatan Pelaksana Tugas, dikhawatirkan akan terbentur aturan, karena beberapa kebijakan tidak bisa diputuskan langsung. Padahal jabatannya di Pemkot Manado sebagai Inspektur Pembantu Dua Inspektorat Manado dan Sekretaris Inspektorat Kota Manado sudah cukup memenuhi aturan PP Nomor 17 tahun 2020.

Mantan Sekretaris KPU Tomohon dan Kabag Persidangan DPRD Tomohon ini bahkan sudah mengikuti Diklat PIM 4, 3 dan 2. Dan hal ini sudah sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dimana, Plt Sekwan Zainal Abidin memiliki rekam jejak jabatan, itegritas, dan moralitas yang baik. Zainal Abidin juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas dengan jabatan yang akan diduduki, tegasnya.

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *